Foto: Pengibaran bendera merah putih dan umbu-umbul memperingati HUT Kemerdekaan RI

MAJALAHBUSER.com, Saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat biasanya mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.

Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan hari kemerdekaan tiap 17 Agustus. Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan.

Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih saat perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI? Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib.

Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Tak cuma di depan rumah, panji merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Lalu bagaimana jika ada warga yang tak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah putih saat malam hari. Adapun waktu tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit. Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati, diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah.

Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 mengandung beberapa aturan mengenai hal ini.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

  • Pengibaran dan/atau pemasangannya dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam.
  • Pada situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilaksanakan malam hari.
  • Bendera negara wajib dipasang saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, satuan pendidikan (sekolah), transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.
  • Pengibaran bendera Merah Putih juga dilaksanakan saat peringatan hari besar nasional dan peristiwa lain.
  • Dalam rangka untuk pemasangan bendera negara di rumah, pemerintah juga memberikannya kepada warga yang kurang mampu.

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal ukuran juga perlu diperhatikan. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum.
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, dan
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. (berbagai sumber)

*Artikel ini sudah dimodernisasi, sebelumnya sudah tanyang pada 4 agustus 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer