Madiun – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali mengusulkan agar pemilihan gubernur (pilgub) dihapus.
Cak Imin menyampaikan, penghapusan pilgub merupakan bagian dari ide perubahan untuk membenahi sistem politik yang ada saat ini.
“Jadi salah satu ide perubahan itu membenahi sistem politik agar tidak terjadi kompetisi yang saling menjatuhkan. Bagaimana agar kompetisinya lebih humanis, kompetisi lebih familiar, kekeluargaan, demokrasi yang gotong royong, demokrasi yang beradab,” ujar Cak Imin saat ditemui di Madiun, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023).
Cak Imin menyampaikan, salah satu cara untuk mewujudkan itu yakni dengan membenahi sistem pemilihan langsung.
Menurut dia, gubernur adalah jabatan yang tidak jelas. Namun, untuk menjadi gubernur, pemilihan hingga pelaksanaan pilkadanya sangat berat.
“Salah satunya pembenahan sistem pemilihan langsung. Apa itu? Tidak terlampau banyak yang dipilih secara langsung. Nah gubernur ini termasuk yang tidak jelas, kewenangannya enggak ada, tapi pemilihannya berat sekali,” kata dia.
Cak Imin menyebut, gubernur hanya memiliki kewenangan sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dia mengaku masih terus mengkaji ulang perihal ide penghapusan pilgub ini.
“Iya itu contohnya saja terlalu banyaknya kompetisi di masyarakat. Harus dipilih,” ucap Cak Imin.
Pada Februari 2023, Muhaimin Iskandar mengusulkan dihapusnya pemilihan gubernur (pilgub) secara langsung oleh rakyat ditargetkan untuk Pemilu Serentak 2024.
Setelah pilgub dihapus, dia mengusulkan agar jabatan gubernur juga ditiadakan. Usulan Cak Imin ini merupakan kelanjutan dari pernyataannya yang menganggap jabatan gubernur tidak relevan lagi
“Bertahap. Pilgub dulu (dihapus). Jangka pendeknya pilgub karena melelahkan tiga (pemilu): pilpres, pilgub, pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah enggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024,” ujar Cak Imin di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan PKB di Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2/2023).
“Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian, sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan,” kata dia.
Ia kembali mengulang pendapatnya bahwa diperlukan kajian mendalam terkait relevansi peran gubernur dalam pemerintahan daerah.
Sebab, menurut dia, bukan gubernur yang bersentuhan langsung dengan rakyat, melainkan wali kota dan bupati.
Sementara itu, untuk kewenangan yang lebih tinggi, menurut Cak Imin, tugas itu dapat diemban pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah di level provinsi dianggap cukup melalui perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Apakah dimulai dari usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden 3 nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat,” ujar Cak Imin.
“Kewenangannya dan programnya (gubernur) tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung,” kata dia. (kompas)