Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, total uang yang disita pihaknya dari kasus Duta Palma mencapai Rp 1,4 triliun.
“Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp 1,4 triliun lebih uang yang sudah disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini,” kata Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).
Rinciannya, pada September lalu telah disita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Lalu Kejagung juga menyita Rp 372 miliar pada bulan Oktober 2024, di Menara Palma Jaksel.
Pada pertengahan November, Kejagung menyita Rp 301 miliar. Terakhir, pada Selasa (3/12/2024) hari ini, Kejagung menyita uang Rp 288 miliar dari Darmex Plantation, anak usaha Duta Palma.
“Sekedar flashback, mengingatkan kita. Kalau tidak salah, sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, setidaknya penyidik sudah melakukan empat kali penyitaan,” kata Harli.
“Yang pertama nilainya Rp 450 miliar, kemudian yang kedua Rp 372 miliar, lebih kurang ya. Kemudian, yang ketiga Rp 301 miliar, dan yang saat ini Rp 288 miliar,” tambah Harli.
Harli mengatakan, uang-uang sitaan tersebut akan disimpan di bank.
Mengingat uang tersebut tidak sedikit, maka penting uang – uang tersebut dititipkan ke bank.
“Ini terkait dengan kepentingan negara, maka penyidik sangat taat terhadap prinsip itu, penyitaan terhadap uang itu langsung dititipkan di bank penitipan,” tegas Harli.
Saat ini perkara penyidikan kasus Surya Darmadi telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. (kompas).