Ungaran – Kepala Dusun Balekambang, Hartomo, dan Kepala Desa Kandangan Paryanto, Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan akan menggugat balik Jumirah.
Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai pernyataan Jumirah ke media merupakan fitnah, tidak berdasar, dan menyudutkan mereka selaku perangkat pemerintahan.
Sebelumnya diberitakan, Jumirah (63) mengaku diminta uang Rp 1 miliar oleh Kepala Dusun Hartomo dan warga bernama Naryo setelah menerima uang ganti rugi pengadaan tol Yogya-Bawen. Jumirah yang menerima uang Rp 4 miliar, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.
Kuasa hukum Paryanto dan Hartomo, Muhammad Sofyan menyampaikan, gugatan balik dilakukan karena Jumirah melakukan gugatan terhadap Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang.
“Kedua klien kami, Paryanto dan Hartomo bahkan digugat dengan nilai fantatis, yakni Rp 1,1 miliar dengan rincian Rp 100 juta kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk immateriil,” jelasnya, Senin (17/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Sofyan mengatakan kliennya bekerja sesuai aturan selaku satgas pengadaan jalan tol. “Kalau dikatakan datang beramai-ramai itu, memang bersama tim PPK dan appraisal untuk memberi penjelasan soal kelebihan bayar yang harus dikembalikan. Jadi tidak ada intimidasi,” paparnya.
“Soal uang Rp 50 juta yang akan diberikan Jumirah kepada Kadus Hartomo, itu adalah percobaan penyuapan. Tujuannya, agar tidak lagi menagih Jumirah,” kata Sofyan.
Kepala Desa Kandangan Paryanto mengungkapkan, kejadian yang berkembang saat ini murni karena ada kesalahan penaksiran harga pohon di lahan Jumirah.
“Karena itu, mediasi dilakukan dari tingkat desa hingga ke kabupaten. Tapi ternyata tidak berhasil membujuk Jumirah untuk mengembalikan uang kelebihan bayar,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, tanaman di lahan Jumirah berukuran kecil sehingga seharusnya dihargai Rp 50.000. “Namun ternyata masuk ke klasifikasi sedang yang nilainya Rp 400.000, sehingga harus dikembalikan Rp 350.000 karena ada selisih,” kata Paryanto.
Sebelumnya, Dian Risandi Nisbar, pengacara Jumirah warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang menyatakan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran.
Jumirah adalah warga yang menerima uang kelebihan bayar dalam proses pengadaan jalan tol Yogya-Bawen. Dia yang menerima uang Rp 4 miliar, dengan rincian Rp 3 miliar uang lahan dan Rp 1 miliar uang ganti tanaman, diminta mengembalikan Rp 1 miliar.
Risandi mengatakan tergugat dalam kasus ini adalah Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kepala Desa Kandangan, dan Kepala Dusun Balekambang. “Untuk sidang pertama akan dilaksanakan 3 Mei 2023,” jelasnya, Kamis (13/4/2023) malam.
Jumirah Dinilai Tidak Jujur dalam Membagi Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen
Jumirah (63) warga Dusun Balekambang Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang dinilai tak jujur oleh keluarga besarnya. Hal ini karena Jumirah tidak transparan dalam pembagian uang ganti rugi pengadaan jalan tol Yogya-Bawen.
Yamini, anak Suraji kakak ibu Jumirah, mengatakan dirinya mendapat Rp 140 juta.
“Uang diberikan oleh Nasrin, kakak Jumirah dalam tas kresek hitam. Itu diberikannya juga tidak sopan, dilempar saat di rumah banyak orang karena sedang ada acara,” ujarnya, Senin (17/4/2023) di Balai Desa Kandangan.
Dia mengungkapkan, total ada enam orang yang mendapat pembagian uang ganti dari pengadaan jalan tol tersebut. “Tanah itu milik keluarga besar, dari tiga bersaudara bapak saya, ibunya Jumirah, dan Mbah Raban. Enam orang itu semua mendapat Rp 140 juta per orang, kami semua ganti rugi lahan,” kata Yamini.
Yamini mengaku tak mengetahui total uang yang didapat dari ganti rugi lahan seluas 3.433 meter persegi tersebut. “Tahunya dapat Rp 4 miliar lebih ya baru-baru ini saja,” jelasnya.
Sementara Muslimin, penggarap lahan Jumirah mengaku mendapat uang Rp 49 juta. “Uang diberikan Nasrin, langsung diberikan tidak ada rinciannya. Saya menggarap lahan itu sudah lima tahun, sistem bagi hasil,” ungkapnya.
Lahan tersebut digarap dua orang, yakni Muslimin dan Jumirah. Muslimin memiliki 2.000 batang pohon, yakni 15 durian, 300 pisang dan sisanya pohon jati.
“Pohon jati baru sekitar satu tahun ini, paling tinggi dua meter. Kalau ukurannya ya memang masih kecil, karena baru satu tahun,” kata Muslimin.
Sementara Untung mengatakan memiliki 400 pohon jati. “Saya diberi uang Rp 10 juta. Kalau diminta patungan mengembalikan Rp 902 juta ya tidak mau, yang dapat keuntungan Jumirah,” tegasnya.
Menurut Untung, tidak mungkin uang ganti pengadaan tol yang dibawa Jumirah telah habis. “Dihitung saja, kalau 400 pohon kali Rp 50.000 itu Rp 20 juta, tapi saya hanya diberi Rp 10 juta. Padahal penghitungan dari tim tol di lahan itu dihargai Rp 400.000, jadi yang untung Jumirah,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kades Kandangan Paryanto, Muhammad Sofyan mengatakan banyak fakta yang terkuak setelah Jumirah melakukan kebohongan.
“Yang disampaikan Jumirah soal Kadus melakukan pemalakan, meminta uang itu tidak benar. Karena itu mendatangi Jumirah bertujuan menjelaskan dan mediasi agar mengembalikan uang kelebihan bayar,” ujarnya.
Kronologi Jumirah Mendapat Ganti Rugi Tol Rp 4 Miliar hingga Disuruh Mengembalikan Rp 1 Miliar oleh Kadus
Polemik mengenai uang kelebihan bayar proyek pembangunan jalan tol Yogya-Bawen yang dialami Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyeruak ke permukaan setelah dirinya melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.
Dalam audensi yang dilakukan Sabtu (8/4/2023), Jumirah yang didampingi kuasa hukumnya, Dian Risandi Nisbar, menyampaikan persoalan yang dialami di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Ketua Komisi A Badaruddin, dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.
Jumirah menyampaikan, pada Selasa (13/12/2022) dia menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 4.447.428.000. “Uang tersebut rinciannya sekira Rp 3 miliar untuk ganti lahan dan Rp 1 miliar untuk ganti tanaman pohon jati,” jelasnya.
Sore harinya, dia diminta ke Balai Desa Kandangan dan ditemui Kadus Balekambang Hartomo serta warga bernama Naryo. Mereka menyampaikan, meminta uang kelebihan bayar Rp 900 juta, dan Jumirah akan diberi bonus Rp 100 juta.
Selanjutnya Kamis (15/12/2022), Hartomo dan Naryo datang ke rumah Jumirah menagih uang kelebihan tersebut.
“Kami menawarkan Rp 50 juta sebagai ucapan syukur, tapi ditolak dan berkata ‘uang segitu hanya untuk kami berdua, orang-orang di atas belum dapat bagian apa-apa.’ Lalu mereka menawarkan kelebihan bayar Rp 500 juta, namun kami tidak bersedia,” paparnya.
Pada Jumat (16/12/2023), Naryo kembali datang dan Jumirah tetap menolak memberikan uang kelebihan bayar tersebut. Saat itu, Naryo memberikan ancaman kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka Jumirah akan dipenjara.
Jumirah menyampaikan, Selasa (27/12/2022) datang empat orang dari tim pembebasan lahan jalan tol yang meminta kelebihan uang tersebut diserahkan ke Kadus Balekambang Hartomo.
“Hari berikutnya datang dua orang rambut gondrong mengaku dari pihak pembebasan lahan yang meminta uang tersebut,” paparnya.
Tak berhenti di situ, Jumat (30/12/2022) datang orang-orang dalam dua mobil yang meminta uang tapi tidak ada rinciannya. (kompas)