
Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Surat pemberhentian tersebut Prabowo teken usai Immanuel Ebenezer atau Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” imbuhnya.
Ditetapkan tersangka
Dalam perkara ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebutkan, 10 tersangka selain Immanuel Ebenezer adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Gerry Adita Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker.
Kemudian, Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker, Fahrurozi selaku Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker.
Lalu, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025, Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator, Supriadi selaku koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari pihak PT KEM Indonesia.
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
“Penahanan terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
Peran Noel
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Noel diduga mengetahui bahkan membiarkan praktik pemerasan tersebut terjadi.
Tak hanya itu, Noel juga diduga meminta jatah dari praktik lancung tersebut.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Selain memperoleh uang Rp 3 miliar, Noel diduga menerima jatah berupa sepeda motor Ducati. (kompas)