Jakarta – Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, resmi mengajukan kasasi atas putusan hukuman yang diterimanya. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku baru mengetahui pengajuan permohonan kasasi tersebut.
“Saya baru dengar dari temen-temen media,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Ketut tak masalah dengan permohonan kasasi yang diajukan Sambo dkk. Dia menuturkan pihaknya akan mempelajari kasasi tersebut.
“Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi kini melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi terhadap putusan itu.
“PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Senin (22/5).
Tak hanya Putri, Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Djuyamto.
“KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” imbuhnya. (idn/idn/detik)