Foto: Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (12/8/2023)

Jakarta – Pemerintah berencana untuk menghapus tagihan kredit macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting mengatakan, pihaknya terus mendukung upaya pembiayaan usaha UMKM dan perluasan pemasarannya.

Loto mengatakan, pemerintah tentu akan menyiapkan peraturan yang terbaik bagi kelangsungan usaha UMKM. Karenanya, ia berharap para pelaku UMKM dapat berkomitmen membangun reputasi yang baik.

“Jadi selalu, kalau berani minjam harus berani untuk mencicil atau mengembalikan baik komponen bunga atau pun pokoknya, dari dia (UMKM) kecil harus membangun reputasi diri,” kata Loto di Gedung Sarinah, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).

Loto mengatakan, membangun reputasi yang baik menjadi salah satu yang perlu dimiliki UMKM untuk memperlancar akses pembiayaan yang lebih besar.

“Jadi penghapusan demikian (kredit macet) mungkin itu insentif tambahan yang sebenernya sebagai rezeki tetapi tetap yang utama adalah membangun reputasi itu,” ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui penghapusan kredit macet UMKM di bank-bank BUMN.

Namun hal itu tidak serta merta kredit macet UMKM langsung dihapus. Akan ada persyaratan yang sedang digodok dan akan diterbitkan dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah.

“Ada syaratnya (penghapusan kredit macet UMKM), ini sedang diatur di PP-nya. Kalau nanti kredit macet karena ada unsur pidananya, enggak di-cover. PP-nya lagi disiapkan di Kementerian Keuangan,” kata dia ditemui saat menghadiri Penganugerahan KUR Award di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Sementara bank swasta, lanjut Teten, sudah mulai melakukan penghapusan kredit macet UMKM tersebut. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer