Jakarta – PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) lalu.
Hal itu mereka putuskan dengan merujuk UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin”, kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).
Rivan juga merinci kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak disantuni Jasa Raharja, antara lain korban kecelakaan tunggal, menerobos palang pintu kereta api, terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan, terbukti mabuk, disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
Jasa Raharja lantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tandas Rivan.
Di lain sisi, Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menegaskan kecelakaan delapan pemotor yang tertabrak truk ini terjadi karena pelanggaran lalu lintas.
Pemotor tersebut diketahui melawan arus.
Ia menyebut ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.
“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” tutur Firman.
Daftar 6 Korban Kecelakaan yang Tak Akan Disantuni Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono menekankan tak semua korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan dari pemerintah. Setidaknya ada enam kriteria kecelakaan yang tak akan disantuni.
Menurutnya, kriteria kecelakaan lalu lintas yang korbannya tak berhak mendapatkan santunan tersebut diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).
Adapun kriteria itu adalah;
- Pertama, korban kecelakaan tunggal.
- Kedua, korban yang menerobos palang pintu kereta api.
- Ketiga, korban yang terbukti sedang melakukan kejahatan seperti maling kabur yang ngebut di jalan.
- Keempat, korban yang terbukti mabuk saat berkendara.
- Kelima, korban yang melakukan kecelakaan dengan sengaja seperti karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.
- Keenam, korban kecelakaan karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan motor.
Oleh karenanya, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu taat peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” tandas Rivan.
Sebelumnya, Jasa Raharja memastikan tak akan memberikan santunan kepada delapan pemotor yang tertabrak truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) lalu. Alasannya karena korban melanggar lalu lintas dengan melawan arah. (skt/ldy/agt/cnn)