
Jakarta – Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyatakan Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid (MRC) telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Red notice sendiri merupakan notifikasi internasional yang berfungsi sebagai permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol.
Tujuannya adalah untuk melacak, menemukan, dan melakukan penangkapan sementara terhadap seseorang yang dicari, sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti ekstradisi.
Kasus yang menjerat Riza Chalid berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak yang dinilai merugikan keuangan negara.
Nama Riza sudah lama mencuat dalam berbagai penyelidikan, namun keberadaannya yang berada di luar negeri membuat proses penegakan hukum berjalan tidak mudah.
Untung mengatakan, saat ini Red Notice tersebut berada dalam pengawasan 196 negara anggota Interpol.
“Untuk Red Notice ini disebarkan ke 196 member country, dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
Meski belum dapat mengungkapkan secara spesifik lokasi keberadaan MRC, Untung memastikan pihaknya telah mengetahui negara tempat yang bersangkutan berada dan telah melakukan langkah lanjutan.
“Untuk subyek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan secara spesifik berada di mana, tetapi kami sudah mengetahui dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung.
Terkait upaya penangkapan, Untung menegaskan proses tersebut masih terus berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak terkait.
“Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan terus kami lakukan update,” kata dia.
Ia memastikan, NCB Interpol Indonesia tidak tinggal diam dalam menindaklanjuti penerbitan Red Notice tersebut.
“Tentunya kami tidak tinggal diam. Kami menindaklanjuti secara aktif dari Red Notice yang telah diterbitkan,” kata Untung. (bsr1/kompas)