ilustrasi Pilkada serentak 2024

Surabaya – Sejumlah pasangan calon (paslon) kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diantaranya muncul gugatan dari paslon asal Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan. Sementara itu salah satu paslon di Nganjuk berpotensi mengajukan langkah serupa.

Meski begitu hingga Sabtu (7/12/2024) sore, baru permohohan dari tiga Ponorogo, Magetan dan Bangkalan yang tercatat di laman resmi MK.

Pilkada Kabupaten Ponorogo

Untuk Kabupaten Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024).

Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara.

Pengundian nomor urut Pilkada Ponorogo 2024 nomor urut satu didapatkan pasangan Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Ndaru dan nomor urut dua adalah Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara.

Pilkada Kabupaten Magetan

Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024.

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore sekitar pukul 16.11 WIB. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara.

Suasana tahapan rekapitulasi Pilbup dan Pilgub 2024 yang diadakan KPU Kabupaten Magetan, Selasa (3/12/2024)

Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.

Pilkada Kabupaten Bangkalan

Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam.

Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara.

Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK.

Mathur menyampaikan bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan. 

“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu.

Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya. Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar.

Lalu, diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

“Ada beberapa kecamatan yang kami deteksi tidak membuka plano. Kami akan narasikan secara umum. Kemudian kami lampirkan bukti-bukti yang menurut kami kuat untuk membuktikan bahwa terjadi TSM (terstruktur, sistematis, masif) di Kabupaten Bangkalan,” terangnya.

Dari beberapa bukti berupa video dan foto yang dimiliki serta hasil koordinasi dengan tim hukum maupun kuasa hukum, memantapkan tekad Mathur-Jayus untuk melayangkan gugatan sengketa Pilkada Bangkalan 2024 ke MK.

“Kami memutuskan untuk lanjut ke MK, karena KPU yang menetapkan dengan surat keputusannya, maka nanti yang menjadi gugatan kami adalah KPU Bangkalan. Kami berharap nanti MK mengabaikan ambang batas perselisihan angka karena kami tidak akan membahas angka-angka itu,” pungkas Mathur.

Pilkada Kabupaten Nganjuk

Sementara di Kabupaten Nganjuk, permohonan gugatan sedang disiapkan oleh tim pemenangan nomer urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr. Mereka menduga ada hal yang tak beres tatkala proses Pilkada berlangsung.

Ketua Tim Pemenangan Paslon 1, Ulum Basthomi mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum melayangkan gugatan. Dokumen itu antara lain, berita acara dan alat bukti pendukung.

“Sebelum batas akhir (permohonan gugatan) itu selesai, akan kita ajukan,” katanya, Jumat (6/12/2024).

Seperti diketahui MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mendaftarkan permohonan maksimal tiga hari kerja sejak penetapan hasil perolehan suara oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Sementara itu, aturan terkait pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK termaksub dalam Pasal 157 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasar aturan itu, Ulum mengungkapkan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

“Kami akan melakukan langkah berikutnya karena sesuai Undang-undang itu ketika ada perhitungan yang memang masih belum kita terima, kita diberi hak untuk mengajukan PHPU ke MK,” terangnya.

Ulum menyebut ada beberapa hal yang mendasari pihaknya berencana mengajukan gugatan ke MK. Di antaranya, ada beberapa kotak suara yang sudah tidak tersegel dan sebagian saksi Paslon 01 tidak diberi salinan C1.

“Itu yang kita pertanyakan nanti. Meski begitu, pada intinya, kami menghormati proses yang sudah berjalan, yaitu rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten. Saya berharap kader, relawan, dan pendukung tetap berdoa dan tetap tenang semoga langkah kita diridhoi Allah,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah merampungkan proses rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk 2024 di tingkat kabupaten, Kamis (5/12/2024).

Hasilnya, pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Nganjuk nomor urut 3 mengungguli perolehan suara dari dua penantangnya.

Rinciannya, Paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr mendapatkan 246.993 suara.

Sedangkan paslon nomor urut 2, Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati memperoleh 130.454 suara. Lalu, Paslon nomor urut 3 (lMarhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro meraih 259.179 suara. (tribunnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer