Jakarta – Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024 telah resmi berakhir pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu. Kini, banyak peserta yang bertanya-tanya tentang kapan waktu pengumuman hasil seleksi CPNS 2024.
Pengumuman kelulusan CPNS 2024 dilakukan oleh panitia dengan cara mengintegrasikan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai dari kedua tahap seleksi tersebut akan digabungkan, kemudian diolah melalui proses peringkat.
Peserta dengan nilai tertinggi akan diurutkan dalam daftar peringkat sesuai jabatan yang dilamar. Mereka yang berhasil menempati posisi dalam zona formasi yang tersedia akan dinyatakan lulus sebagai CPNS. Proses ini memastikan bahwa kelulusan peserta didasarkan pada pencapaian nilai yang kompetitif dan transparan.
Jadi, kapan jadwal pengumuman hasil seleksi hingga proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS dilakukan? Berikut adalah jadwal lengkapnya yang dilansir dari BKN:
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
Proses penggabungan dan perankingan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengumuman hasil CPNS: 5 – 12 Januari 2025
Hasil akhir seleksi CPNS 2024 akan diumumkan setelah proses integrasi nilai selesai.
Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2025
Peserta yang merasa keberatan dengan hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan pada periode ini.
Jawab sanggah: 13 – 19 Januari 2025
Panitia akan memberikan tanggapan atau jawaban terhadap sanggahan yang diajukan oleh peserta.
Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2025
Proses pengolahan hasil dari sanggahan yang telah diajukan dan dijawab oleh panitia.
Pengumuman pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2025
Setelah proses pengolahan, pengumuman hasil final pasca sanggah akan dilakukan.
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
Peserta yang lulus diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari proses administrasi untuk penetapan NIP.
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025
Proses pengajuan permohonan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). (ant).