Screenshot: Pulau Rempang (sumber: google.com/maps)

MAJALAHBUSER.com – Pulau Rempang menjadi perhatian publik karena warga menjadi sasaran penggusuran untuk tujuan pembangunan proyek Rempang Eco City oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). Lantas, di mana letak Pulau Rempang, seberapa luas wilayahnya, dan milik siapa?

Rencana pembangunan proyek ambisius itu rupanya tidak berjalan lancar, sebab ribuan masyarakat adat Melayu Tua yang telah menempati Pulau Rempang sejak puluhan tahun menolak untuk direlokasi.

Pencanangan proyek pembangunan Rempang Eco City yang telah direncanakan sejak 2004 silam masih menuai penolakan dari warga Rempang. Terakhir, warga terlibat bentrok dengan petugas gabungan pada 7 September 2023 kemarin setelah petugas berusaha masuk kawasan untuk memasang patok dan melakukan pengukuran.

Pulau Rempang sendiri direncanakan akan dibangun menjadi kawasan industri, jasa, dan pariwisata yang diharapkan mampu menarik investasi hingga Rp381 triliun pada tahun 2080 mendatang.

Setelah menuai banyak penolakan dari warga setempat, akhirnya pihak BP Batam dan MEG disebut akan mencari solusi yang terbaik untuk semua pihak. Terlepas dari polemik tersebut, seperti apa sebenarnya profil Pulau Rempang, lokasi, letak, luas dan milik siapa?

Lokasi Pulau Rempang, Luas Wilayah, & Milik Siapa?

Rempang merupakan sebuah pulau yang terletak di wilayah pemerintahan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Tempat ini menjadi pulau terbesar kedua yang dihubungkan oleh enam buah Jembatan Barelang.

Pulau Rempang berada sekitar 3 kilometer di sebelah tenggara Pulau Batam dan terhubung langsung dengan jembatan Barelang V dengan Pulau Galang yang berada di bagian selatannya.

Jembatan Barelang merupakan singkatan dari Batam, Rempang, dan Galang, yang menjadi sebuah jembatan penyambung antar wilayah di Rempang, yang dibangun untuk memperluas Otorita Batam sebagai regulator daerah industri Pulau Batam.

Pulau ini memiliki luas wilayah 16.583 hektare yang terdiri dari dua kelurahan Rempang Cate dan Sembulang. Menurut Badan Pusat Statistik, total warga yang menempati Pulau Rempang saat ini ditaksir mencapai 7.512 jiwa.

Di Pulau Rempang, terdapat sekitar 16 kampung tua alias masyarakat adat Melayu Tua, suku Orang Laut, dan suku Orang Darat yang diyakini telah menghuni wilayah tersebut sejak puluhan tahun.

Awalnya, Pulau Rempang tidak masuk dalam Otorita Batam maupun Pemerintah Daerah Riau. Namun setelah dirilisnya Keppres Nomor 28 Tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam semakin diperluas hingga mencakup Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau lain yang berada di sekitar kawasan ini.

Terkait kepemilikannya, sebenarnya Pulau Rempang adalah milik Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam sebuah pernyataan, Pulau Rempang adalah milik negara yang hak pengelolaannya telah diberikan kepada sebuah perusahaan.

Saat ini, Pulau Rempang masuk dalam salah satu daftar Program Strategi Nasional 2023 yang dicanangkan menjadi kawasan industri bernama Rempang Eco City.

Proyek ambisius itu akan digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) milik Bos Artha Graha Group, Tomy Winata, yang bekerjasama dengan BP Batam.

MEG diberi mandat untuk menggarap 17 hektare lahan atau seluruh lahan di Pulau Rempang. Artinya, seluruh warga di kepulauan tersebut harus direlokasi agar rencana pembangunan proyek tersebut bisa berjalan lancar.

Dalam rencana pembangunan proyek ini, pemerintah Batam menargetkan pengembangannya mampu menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga 2080 nanti.

Rencana itu masih terkendala karena ribuan warga Rempang yang tinggal di wilayah tersebut menolak untuk direlokasi. (tirto.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer