Jakarta – Bareskrim Polri menampilkan barang bukti tumpukan uang dan narkoba dalam pengungkapan kasus perdagangan narkotika dan TPPU jaringan internasional Fredy Pratama. Tumpukan uang sekitar Rp 65 miliar dan narkoba jenis sabu seberat 120 kg ditampilkan.
Barang bukti Rp 65 miliar tersebut merupakan pecahan uang Rp 100 dan Rp 50 ribu. Sedangkan barang bukti narkoba dibungkus oleh plastik kemasan teh berwarna hijau. Adapun 25 dari total 39 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers kasus ini. Seluruh tersangka mengenakan pakaian oranye dengan tangan diborgol.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan narkoba yang ditampilkan adalah sisa dari 10,2 ton barang bukti yang telah dimusnahkan. Sedangkan uang yang ditampilkan adalah hasil dari tindak TPPU.
“Sabu sebanyak 10,2 ton, ini sebagian besar sudah dimusnahkan karena ini kasus sudah dari tahun 2020-2023, dan sekarang tersisa 120 kilogram yang belum dimusnahkan,” ucapnya.
“Kemudian, ekstasi sebanyak 116.346 butir sudah dimusnahkan juga dengan uang tunai sebanyak 4,82 milyar. Saldo di rekening di 406 rekening yang diblokir senilai 28,7 miliar. Kemudian kendaraan sebanyak 13 unit dan bangunan ada 4 unit,” ungkapnya.
39 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
“Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar. (isa/isa/detik)