Jakarta – Uang yang sudah di transfer ke penipu dapat ditarik kembali. Kini, semakin banyak cara orang untuk menipu masyarakat untuk mendapatkan keuntungan.
Penipu dapat memanipulasi korban agar menyerahkan uang melalui transfer. Namun, kebanyakan korban hanya pasrah dan merelakan uang mereka dibawa pelaku penipuan.
Berikut ada beberapa cara yang dilakukan agar uang Kembali, yakni:
1. Kumpulkan semua informasi dan bukti
Ketika telah menjadi korban penipuan online, sebaiknya kumpulkan semua bukti dan informasi tentang pelaku. Catat data pelaku mulai dari nama, Alamat, nomor HP, foto (jika ada), termasuk toko jualannya (jika jual beli online).
2. Laporkan ke situs korban penipuan online
Situs ini memiliki fungsi pelaporan penipuan dan juga sebagai portal penghubung database rekening bank yang pemiliknya diduga telah menjadi penipuan online
3. Lapor polisi
Selain dari situs korban juga dapat melaporkan ke pihak polisi. Setelah laporan selesai dibuat, pelapor akan diberi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti telah melaporkan tindak penipuan yang dialami.
4. Lapor ke bank
Setelah melaporkan ke polisi, korban dapat melaporkan ke pihak bank yang digunakan pelaku. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank.
Setelah mengajukan pengajuan, kemungkinan pihak bank akan menghubungi korban untuk mengkonfirmasikan Upaya tindak lanjut kasus penipuan yang dialami. (okezone)