Kendal – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyarankan agar Mahfud MD mundur dari jabatannya, yakni sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI. Ganjar menyebut usulan itu untuk menghindari konflik kepentingan politik, karena Mahfud MD kini berpasangan dengan Ganjar sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.
“Saya sarankan mundur lah, berubah lah aturan. termasuk Pak Mahfud. Jadi kita sudah diskusi dengan beliau pada soal ini agar fair lebih baik mundur lah. Kalau aturannya mau dibuat lebih bagus, pasti rakyat akan lebih senang,” kata Ganjar kepada wartawan di Kendal, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024.
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah, tersebut keputusan aturan untuk para pejabat publik sangat berpotensi adanya konflik berkepentingan. Meskipun telah dilakukan secara hati-hati.
“Mampu enggak kita menjaga diri kita untuk bisa netral dan tidak menggunakan fasilitas. Beberapa kejadian orang menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungan kunjungan kerja tapi di sana kampanye kan rakyat bisa melihat, maka kita sedang mengambil risiko itu,” ucap Ganjar.
Sebagai informasi, dari ketiga pasangan capres-cawapres 2024 empat di antaranya masih mengemban jabatan publik. Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar masih menjabat Wakil Ketua DPR.
Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing masih menjabat Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah membuat aturan baru, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” demikian bunyi Pasal 18 ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Jumat (24/11/2023).
Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat, merupakan capres-cawapres, berstatus sebagai anggota partai politik, anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). (viva)