Jakarta – Ferdy Sambo dkk resmi mengajukan permohonan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari permohonan Sambo dkk itu.
“Nanti saya pelajari dulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Ketut enggan bicara lebih banyak. Sebab, dia harus mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan Sambo dkk ini.
“Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya,” ucap Ketut.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan sejak kemarin dan hari ini.
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma’ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.
Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berikut putusan dan tuntutan:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara. (detik)