Jakarta – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Penggemar Eliezer pun langsung menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Jelang berlangsungnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), penggemar Eleizer yang terdiri dari oma-oma, emak-emak sampai remaja putri membludak di depan pengadilan.
Para penggemar ini tidak bisa masuk ke ruang sidang karena kapasitas yang terbatas. Setelah hakim mengetok palu memutuskan Eliezer divonis 1,5 tahun, penggemar langsung bersorak Sorai.
Para penggemar ini langsung masuk ke ruang sidang dan meneriakkan nama Eliezer. Mereka lalu merayakan vonis hakim dengan masuk ke area steril ruang sidang.
Para penggemar ini bersorak sorai sampai di luar pengadilan. Puluhan penggemar menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu mereka pun memukul piring besi yang dibawa sambil meneriakkan ‘Icad bebas’. Tak hanya itu mereka juga meneriakkan ‘Pak Hakim hidup Pak Hakim’.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator(JC). (whn/mae/detik)