Banyumas – Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan seorang pria berinisial UA (37) terhadap enam santriwati di Banyumas, Jawa Tengah.
Dari penyelidikan sementara, tersangka merayu korban dengan membelikan boneka dan diajak berziarah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan keluarga dua santriwati yang menjadi korban.
Kedua korban masing-masing berasal dari Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga.
“Untuk korban yang pertama (asal Kebumen), pelaku awalnya berkenalan di Facebook kemudian komunikasi intens,” kata Adriansyah kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Tersangka lantas mengajak korban jalan-jalan dan membelikannya boneka serta baju. Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke salah satu hotel di Purwokerto.
“Sedangkan korban kedua, pelaku meminta izin kepada ibu korban mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan di Purwokerto. Namun di pertengahan jalan, pelaku mengarahkan korban ke hotel,” jelas Adriansyah.
Adriansyah mengatakan, pelaku merayu korban dengan dalih telah menikahi rohnya.
“Pelaku mengatakan bahwa rohnya (korban) sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil,” kata Adriansyah.
Diberitakan sebelumnya, UA (37) harus berurusan dengan polisi karena diduga telah mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Banyumas.
Pria yang berdomisili di Kabupaten Batang itu diduga telah memperdaya sedikitinya enam orang santriwati dengan usia rata-rata antara 16 sampai 17 tahun. (kompas)