Tulungagung – majalahbuser.com, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda). Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (21/1/2023), dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono Ssos.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE. para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM, serta para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Ada pun tiga ranperda yang disetujui penetapannya menjadi perda, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Meski semua fraksi di DPRD Tulungagung menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatannya. Seperti yang disampaikan Fraksi PAN yang mewakili semua fraksi dalam pembacaan pandangan fraksinya.
“Sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa, menggunakan cara-cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis,” ujar Imam Khoirudin SAg, juru bicara Fraksi PAN.
Sebelumnya, juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, juga menyampaikan laporan Pansus I dan Pansus II terkait tiga ranperda tersebut. Menurut dia, tiga ranperda sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final.
“Karena itu, Pansus I dan Pansu II merekomendasikan pada rapat paripurna ini agar tiga ranperda untuk ditetapkan menjadi perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Birowo M.M, dalam sambutannya menyatakan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang dalam pansus telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga ranperda.
“Meskipun selama dalam pembahasan ada perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada kaidah hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku pada akhirnya Ranperda dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” ucap Bupati Maryoto.
Selain itu Bupati juga menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah, mengenai Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah no 20 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan peraturan Menpan RB no 20 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa secara ideal, struktur organisasi yang bersifat dinamis sebagai konsekuensi dan adaptasi terhadap perubahan internal dan eksternal.
Dikatakannya, dalam perspektif ini struktur organisasi yang baik adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan sehingga perlu dibentuk lembaga – lembaga baru sebagai pengembangan lembaga yang sudah ada yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) , Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Dan terkait Ranperda tentang Perangkat Desa dibentuk untuk penguatan otonomi Desa dan kewenangan Pemdes guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan Undang – Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa.
“Salah satunya adalah tentang pengisian perangkat Desa yaitu menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup dikeluarkan oleh Puskesmas dan begitu pula pengaturan terkait ujian perangkat yang semula diatur dalam Perda menjadi diatur dalam Kepala Daerah,” terangnya.
Hal ini menurut Bupati dimaksudkan agar dinamika dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan dapat menyesuaikan kondisi masyarakat tanpa meninggalkan peraturan perundang undangan yang ada.
“Dan diharapkan terciptanya transparansi dalam pemilihan perangkat Desa untuk mendapatkan SDM perangkat Desa yang lebih kompeten,” harapnya.
Selanjutnya terhadap catatan dan usulan dari masing – masing fraksi, Bupati akan melaksanakannya untuk melengkapi kekurangannya. (unt)