Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Dilansir dari salinan lembaran Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (20/2/2024), aturan tersebut diundangkan pada 20 Februari 2024.
Ditegaskan pula bahwa Perpres tersebut mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Adapun publisher rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Ruang lingkup Perpres Publisher Rights ini meliputi pengaturan:
a. Perusahaan Platform Digital
b. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers
c. Komite
d. Pendanaan.
Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia.
Perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan enam langkah.
Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran dan/ atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Kedua, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
Ketiga, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Keenam, bekerja sama dengan perusahaan pers.
Perpres “Publisher Rights” Tak Berlaku untuk Konten Kreator
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights.
Jokowi mengatakan, peraturan tersebut berlaku untuk media massa dan platform digital, tak termasuk konten kreator.
“Kepada teman-teman kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap perpres ini, saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten,” kata Jokowi dalam pidatonya di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tuturnya.
Jokowi menyebut, perpres publisher rights bukan bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers di Tanah Air. Perpres ini juga bukan untuk mengatur konten pers.
Menurutnya, peraturan tersebut lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers untuk menciptakan jurnalisme yang berkualitas.
“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” ujar presiden.
Kepala Negara mengatakan, pembahasan mengenai peraturan publisher rights memakan waktu sangat panjang dan melelahkan.
Sebab, muncul perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital skala besar pun mempunyai aspirasi yang berbeda terkait ini.
Pada saat bersamaan, Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan perwakilan asosiasi media terus mendesak pemerintah untuk merampungkan persoalan tersebut.
“Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,” kata Jokowi.
Jokowi mengeklaim, perpres ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme di Indonesia. Menjauhkan jurnalisme dari konten-konten negatif, dan mendekatkan dengan jurnalisme yang mengedukasi.
Lewat perpres ini, pemerintah mengaku ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan menciptakan kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital.
“Tentang implementasi perpres ini, kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” tutur Kepala Negara.
Perpres Publisher Rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu. Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan.
Perpres publisher rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan, untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis. (kompas)