Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md digugat Rp 5 triliun oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Mahfud menanggapi santai gugatan tersebut.
“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita tak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Mahfud mengatakan proses pidana terhadap Panji Gumilang terkait dugaan pencucian uang tetap berjalan. Menurut dia, aset dan rekening Panji Gumilang terkait pencucian uang sudah dibekukan.
“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Menko Polhukam Mahfud Md ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan perdata itu dilayangkan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Dilansir dari detikcom, Kamis (20/7/2023) dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Dia mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud secara immateriil Rp 5 triliun.
“Benar, tapi gugatan materiil Rp 5, immateriil Rp 5 triliun,” kata Zulkifli saat dihubungi. (dek/dnu/detik)