Ilustrasi media social. (Freepik)

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa keputusan untuk membatasi akun media sosial di bawah usia 16 tahun merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masa depan anak.

“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/3/2026).

Meutya menjelaskan, peraturan ini mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi anak.

Pemerintah menilai bahwa anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, antara lain, pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.

“Ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar dia.

Meutya menuturkan, aturan ini dibuat sebagai bukti bahwa pemerintah ingin membantu orang tua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.

“Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian,” imbuhnya.

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar, yakni yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer