Jakarta – Sejumlah prajurit dipimpin Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan terkait penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan para prajurit tersebut diperiksa.
Laksamana Yudo mengatakan telah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda Agung Handoko turun tangan memeriksa para prajurit yang mendatangi Polrestabes Medan.
“Ya, itu kemarin saya sudah perintahkan Danpom TNI, langsung diperiksa,” kata Yudo di Markas Komando Paspampres, Jalan Tanah Abang II Nomor 6, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).
Pemeriksaan tersebut akan mendalami duduk perkara hingga sejumlah prajurit berseragam loreng tersebut mendatangi Mapolrestabes Medan. Namun, Yudo mengatakan tindakan para prajurit tersebut kurang etis.
“Sudah saya perintahkan, nanti akan kita periksa mereka yang melakukan, yang ke polres itu akan kita periksa dulu, apa masalahnya dan mungkin kemarin kan sudah bukti awal bahwa mereka melakukan itu,” kata dia.
“Ya saya kira kurang etis prajurit TNI seperti itu,” tambah Yudo.
Mayor Dedi Akan Diperiksa
Mayor Dedi dan sejumlah prajurit TNI mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial ARH. Mayor Dedi akan diperiksa.
“(Dedi) Akan diminta keterangan untuk klarifikasi,” kata Kapendam I/BB Konolonel Rico Siagian, dilansir detikSumut, Senin (7/8).
Dia mengaku belum mengetahui pasti kapan Mayor Dedi yang menjabat sebagai Kasi Undang-undang Kumdam I/BB itu akan diperiksa. Dia juga belum dapat memastikan satuan mana yang akan memeriksa Dedi.
“Bisa Denpom, Pomdam, atau Sinteldam,” ungkap Rico.
Peristiwa sejumlah prajurit TNI mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan terjadi pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan antar kedua belah pihak. Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan penasehat hukum dari Kumdam I/BB datang ke lokasi.
“Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH,” kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).
Penangguhan penahanan ARH, tersangka pemalsuan tanda tangan sertifkat tanah dikabulkan Polrestabes Medan setelah puluhan personel TNI yang dipimpin Mayor Dedi Hasibuan melakukan intervensi ke PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda membenarkan permohonan penangguhan penahanan ARH, tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah dikabulkan.
“Ia benar,” ujar Kombes Valentino dikonfirmasi Senin (7/8/2023).
Valentino menyebut dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Selain itu ada juga jaminan dan penjamin bahwa tersangka tidak akan kabur usai ditangguhkan penahanannya.
“Untuk pengajuan (penangguhan ARH) itu tanggal 3 (Agustus). Jadi ini pertimbangan penyidik, sudah kita terima permohonan dari pihak-pihak sesuai ketentuan, disertai jaminan, dan telah kita ambil keputusan seperti itu,” ujar Valentino.
Informasi dihimpun ARH telah keluar dari Satreskrim Polrestabes Medan sekitar pukul 21.00 WIB. ARH tampak memakai kaca mata, mengenakan baju biru, berbaju biru, dan bercelana panjang.
ARH dibebaskan tidak lama setelah Mayor Dedi dkk melakukan intervensi ke Kompol Fathir.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai perbuatan oknum TNI itu merupakan bagian dari intervensi hukum. Dia kemudian meminta atensi dari Panglima TNI Yudo Margono terkait kasus itu, kemudian oknum yang berulah itu perlu dijatuhi sanksi.
“Dari apa yang beredar secara viral tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa apa yang terjadi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum Polri,” ujar Arsul dilansir detikNews Senin (8/7/2023).
Politisi PPP itu berkeyakinian intervensi terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh polisi dapat menurunkan kredibilitas TNI di mata publik. Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi.
“Kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik,” katanya.
Arsul menambahkan upaya tersangka untuk ditangguhkan penahanan tak masalah. Tetapi, lanjutnya, mesti mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukumnya,” kata dia.
“Karenanya supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, maka perlu Panglima TNI memberikan atensi untuk menertibkannya,” imbuhnya. (detik)