Jakarta — Pemerintah memberikan dua opsi terkait nomor urut partai politik (parpol) peserta pada Pemilu 2024. Opsi pertama, partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai pemilu 2019, dan opsi kedua parpol mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12).
Merujuk opsi pertama, pada Februari 2018 lalu, KPU mengumumkan hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2019. Dari 16 parpol yang mendaftar, dua Parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat yaitu PKPI dan PBB.
KPU kemudian merilis nomor urut parpol peserta pemilu 2019, sebagaimana berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14. Partai Demokrat
Namun demikian, hanya sembilan dari 14 parpol yang dinyatakan lolos ke parlemen. Mereka yang lolos yang memenuhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold sebesar empat persen. Persentase ambang batas ini dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional dalam Pemilu 2019.
KPU selanjutnya memastikan sembilan parpol yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.
Berikut daftar sembilan parpol yang memenuhi ketentuan ambang batas pada Pemilu 2019, dan berkesempatan menggunakan nomor urut yang sama untuk Pemilu 2024:
1. PKB – Nomor urut 1
2. Partai Gerindra – Nomor urut 2
3. PDIP – Nomor urut 3
4. Partai Golkar – Nomor urut 4
5. Partai NasDem – Nomor urut 5
6. PKS – Nomor urut 8
7. PPP – Nomor urut 10
8. PAN – Nomor urut 12
9. Partai Demokrat – Nomor urut 14
Dengan demikian masih ada nomor urut 6, 7, 9, 11, dan 13 yang masih bisa dipakai ditambah dengan nomor urut selanjutnya di atas 14. (khr/sur/ CNN)