
Kediri – majalahbuser.com, Kekosongan jabatan kepala dinas di beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Kediri secara bertahap mulai diisi. Bupati Hanindhito Himawan Pramana, Kamis (8/1/2026) melantik dan mengambil sumpah lima pejabat tinggi pratama untuk mengisi kekosongan jabatan kepala dinas.
Mas Dhito dalam kesempatan itu menyoroti terkait jenjang karir di Pemerintah Kabupaten Kediri yang jaraknya masih terlalu jauh. Pihaknya pun mengingatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memperhatikan regenerasi jenjang karier pegawai di pemerintah daerah tersebut.
“Tadi Kepala BKPSDM (baru) sudah saya lantik, setelah ini saya akan rapat dengan Kepala BKPSDM untuk Plt-Plt itu (pelaksana tugas kepala dinas) supaya diisi sama yang difinitif,” katanya.
Adapun kepala BKPSDM Kabupaten Kediri kini dijabat Randi Agatha Sakaira yang sebelumnya menjabat sekretaris KPU Kabupaten Kediri. Empat pejabat tinggi pratama lain yang dilantik yakni, Subur Widono yang sebelumnya menjabat Camat wates diangkat menjadi Kepala Dinas Sosial.
Selanjutnya, Mustika Prayitno Adi, sebelumnya Kabag Umum Setda Kabupaten Kediri diangkat menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Mohamad Nizam Subekhi sebelumnya menjabat Camat Pare diangkat Kepala Dinas Perhubungan dan Wirawan yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat menjadi Inspektur Kabupaten Kediri.
Selain Kepala BKPSDM, dalam kesempatan itu Mas Dhito juga memberikan tugas bagi para kepala dinas lain yang baru saja dilantik. Seperti Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang diminta menangani kebocoran retribusi.
Kadinsos diminta untuk melakukan perbaikan data kemiskinan, termasuk kecepatan penyaluran bantuan sosial. Kemudian, Inspektor Kabupaten Kediri ditugasi untuk meningkatkan level Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP).
Mas Dhito dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan bagi para kepala dinas lain di Pemerintah Kabupaten Kediri untuk meningkatkan kinerja. Pihaknya pun bakal melakukan mutasi kepada pejabat yang dinilai tidak mampu bekerja. (PemkabKediri)