
Bandung – Sebanyak delapan organisasi sekolah swasta jenjang sekolah menengah atas (SMA) menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Adapun aturan itu dikeluarkan pada 26 Juni 2025.
Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG dan akan dilakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB.
“Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” katanya.
PTUN Bandung, kata dia, akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.
Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.
Pemeriksaan ini akan memakan waktu sekitar 30 hari, setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.
“Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu,” katanya.
Adapun delapan organisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu:
1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat
2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.
Sebelumnya diberitakan, aturan Dedi Mulyadi terkait rombongan belajar satu kelas 50 siswa menuai kritik dari sekolah swasta.
Sejumlah sekolah swasta menyebut aturan ini membuat mereka tidak memiliki peminat. Sejumlah sekolah swasta bahkan terancam tutup karena kebijakan ini. (kompas)