Foto: Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai di kantor Desa Ngasem Kecamatan Gurah, Kamis, 16/102025. (dok. Satpol PP Kabupaten Kediri).

Kediri – majalahbuser.com, Berdasarkan kajian Indodata Research Center, potensi kerugian negara akibat rokok ilegal pada 2024 mencapai sekitar Rp97,81 triliun. Rokok ilegal ini menjamur beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten kediri. Hal ini Ini sangat merugikan penerimaan Negara.

Menyikapi hal tersebut, Pemkab Kediri melalui  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggadeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan Satreskrim Polres Kediri menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai.

Kegiatan sosialisasi kali ini diadakan di kantor Desa Ngasem Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Kamis (16/102025). Sosialisasi menyasar puluhan para pelaku UMKM dan pedagang di Desa Ngasem.

Dalam kesempatan itu ada 4 pemateri yang di hadirkan diantaranya Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Puji astuti S.IP., MM, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri) Arintoko Dwi Miharto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang diwakili bidang seksi intelejen Bayu Aulia Rahman SH, serta KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Agus Sugiyono, SH.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kediri Diah Puji Astuti menjelaskan mengapa sosialisasi ini sangat perlu dilakukan karena ada penerimaan keuangan negara yang harus dikelola pemanfaatnya dan menjadi tanggung jawab bersama

“Di dalam rokok yang anda konsumsi ada potensi penerimaan keuangan negara. Ditandai bungkus rokok yang ditempeli pita seperti ada label. Kalau anda beli tidak ada pitanya artinya itu ilegal. Biasa disebut rokok polos atau pun juga ada modus dengan pita palsu mau pun pita bekas,” terangnya dihadapan 50 peserta sosialisasi.

Pihaknya sengaja mengedukasi para pelaku UMKM dan para pedagang untuk bersama sama memberantas sekaligus memerangi peredaran rokok ilegal.

“Harapan kami setelah mendapatkan sosialisasi dari sini kita semua sudah sangat paham rokok ilegal seperti apa dan bahayanya apa untuk kesehatan. Serta juga merugikan keuangan negara. Nanti bisa getok tularkan minimal kepada keluarga atau pun tetangga dan tema teman,” harapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan pengertian dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diterima oleh negara dari cukai tembakau yang dibagikan kepada provinsi untuk daerah Kota mau pun Kabupaten sebesar 2 persen yang diperuntukan untuk pembangunan.

“Kalau banyak peredaran rokok ilegal 2 persennya tentu menjadi mengecil. Peruntukanya ada 3 yaitu bidang kesejahteraan masyarakat sebabyak 50 persen, kemudian penegakan hukum 10 persen lalu bidang kesehatan 40 persen. Ini bidang masyarakat yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu turut menambahkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri) Arintoko Dwi Miharto dalam pemaparan materinya menyampaikan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan barang-barang ilegal.

“Kami mengawasi satu kota dan tiga kabupaten, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk. Wilayah ini luas, dan peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu kami dalam pengawasan, terutama terhadap barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut pihaknya juga menampilkan video edukatif mengenai pita cukai, yang menjadi indikator legalitas produk rokok dan minuman beralkohol.

Ia juga menjelaskan mengenai peran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang merupakan kontribusi nyata cukai bagi pembangunan daerah, khususnya dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat.

“Tahun ini kami di Direktorat Jenderal dan mendapat target di angka Rp 300 triliun. Ini sangat besar Bapak-bapak. Dimana hasilnya itu untuk salah satu struktur dari APBN kita. Jadi, untuk pembangunan di Indonesia. Dimana Insyaallah di tahun 2023 atau 2024, itu cukup baik ya,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga disambut baik oleh para peserta. Tak sedikit yang merasa bersyukur dengan adanya acara sosialisasi tersebut. Salah satunya adalah Astuti, pelaku UMKM ini mengaku sosialisasi ini membuatnya menjadi tahu kegunaan dari pajak seperti apa.

“Jadinya kan tahu, kegunaannya untuk apa saja. Biar masyarakat umum juga tahu, istilahnya pajak itu kan gunanya untuk umum, bukan untuk salah satu pribadi atau perorangan yang diuntungkan,” ujarnya. (adv/SatPolPPKabKdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer