Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat melakukan penggeledahan di Surabaya untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yakni TW, DW, dan BSW, Kamis (12/03/2026). (KOMPAS.com/JACK ROBBY DAMARJATI)

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap perkara dugaan penampungan dan perdagangan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nilai transaksi dari praktik ilegal tersebut diduga mencapai Rp 25,9 triliun dalam periode 2019 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pengungkapan perkara ini didasarkan atas laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” kata Ade, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Ia mengatakan, transaksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas ke luar negeri dengan bahan baku yang berasal dari pertambangan ilegal.

Aktivitas tersebut terungkap terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Beberapa perkara terkait sebelumnya bahkan telah diproses hukum hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019-2025 mencapai Rp 25,9 triliun.

Transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian maupun eksportir.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19-20 Februari 2026, yakni dua lokasi di Kabupaten Nganjuk dan tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen transaksi, emas dalam berbagai bentuk, serta uang tunai.

Barang bukti yang disita meliputi emas perhiasan seberat 8,16 kilogram, emas batangan sekitar 51,3 kilogram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 150 miliar, serta uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar yang terdiri dari Rp 6,17 miliar dan 60.000 dollar AS.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni TW, DW, dan BSW.

Ade mengatakan, dalam penanganan perkara ini penyidik tidak hanya menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas ilegal, tetapi juga menerapkan pendekatan tindak pidana pencucian uang.

Pendekatan yang digunakan adalah konsep “semi stand alone money laundering”, yang memungkinkan penegakan hukum terhadap TPPU meskipun tindak pidana asal belum terlebih dahulu dibuktikan di pengadilan.

Untuk memperkuat pembuktian, pada Jumat (13/3/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Jawa Timur.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam yang berlokasi di Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.

“Ketiga perusahaan tersebut digeledah dalam rangka memperkuat pembuktian proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal yang melibatkan para tersangka,” ujar Ade. (kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer