Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus sebanyak 39 orang terkait kasus narkoba yang terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama. Salah satunya terdapat selebgram asal Palembang bernama Adelia Putri Salma (APS) atau Ratu Narkoba Palembang.
“Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung kita mengamankan satu orang selebgram berinisial APS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa APS pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan suaminya, K. Sedangkan untuk K, saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba. Dari pendalaman kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” jelas Helmy.
Dalam kasus APS ini, Helmy menyebut ada sejumlah barang bukti yang disita berupa empat buah rumah, satu mini market, dan 13 unit kendaraan roda empat berbagai jenis. Ikut diamankan pula sejumlah perhiasan dan barang bermerk.
“Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini,” ungkap dia.
Di sisi lain, Wahyu menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.
Kemudian FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu. Semua jaringan tersebut di bawah kendali dari Fredy Pratama sebagai master mind yang mengendalikan jaringannya dari luar negeri.
“Berdasarkan data perlintasan keimigrasian tersangka FP telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2014 dan terus mengendalikan jaringannya dari Malaysia dan Thailand,” tuturnya.
39 Orang Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.
“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang,” ujar Wahyu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
“Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” kata dia.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar. (dek/dek/detik)