Dok. Pemkab Kediri

Kediri – Dalam upaya membangun keterbukaan informasi publik, Dian Arlesti Lukman, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, menyosialisasikan E-PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Program inovasi layanan informasi berbasis kearifan lokal itu disampaikan dalam acara bertajuk Transparansi Publik di Era Digital yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur di Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri, Kamis (11/9).

Di hadapan ratusan audiens, Dian Arlesti, yang akrab disapa Arlis, menyampaikan bahwa Kabupaten Kediri berhasil meraih predikat “Informatif” dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 2024 dengan skor 95,91. Capaian tersebut menempatkan Kabupaten Kediri di peringkat keenam terbaik dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Tidak hanya itu, pada 2024 PPID Kabupaten Kediri juga menambah layanan khusus bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu pembaca layar serta sejumlah fitur aksesibilitas lainnya.

Untuk memperluas akses informasi, laman resmi PPID Kabupaten Kediri turut diperbarui dengan penambahan 12 fitur, antara lain monitor trafik pengunjung, CRUD (Create, Read, Update, Delete), monitoring nilai SAQ, forum diskusi masyarakat, halaman dasar hukum, hingga perintah suara (voice command).

“Ke depan, PPID Kabupaten Kediri juga akan diluncurkan dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone. Manfaatnya untuk mempermudah akses informasi publik inklusif, mendukung transparansi melalui fitur pengajuan permohonan informasi, serta menyederhanakan proses pelayanan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, yang hadir membuka acara secara virtual, menyampaikan bahwa berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025, tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 80,66 persen. Adapun Provinsi Jawa Timur sedikit lebih tinggi, yakni 82,19 persen.

“Dengan semakin luasnya akses internet, masyarakat kini lebih mudah menyampaikan permohonan informasi, aspirasi, kritik, dan saran kepada pemerintah,” katanya. (adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer