Samarinda – Heboh soal kasus balita positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Balita laki-laki berinisial N (3) positif narkoba usai diberi minum oleh wanita inisial ST (51) yang merupakan tetangganya. Polisi pun menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini kasus balita positif narkoba ini masih dalam penyelidikan Polresta Samarinda. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan. Sementara balita N dilaporkan berangsur pulih usai sempat dirawat di rumah sakit.
Berikut fakta-fakta yang diketahui tentang balita positif narkoba usai diberi minum tetangga di Samarinda:
1. Bermula Usai Diberi Minum Tetangga
Insiden balita N positif narkoba itu bermula saat ibu korban berkunjung ke rumah tetangganya di Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/6/2023) sore. Balita N saat itu kehausan sehingga diberi minum dari botol oleh tetangganya.
“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan lah air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” ujar Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim Rina Zainun kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023).
2. Balita N Dikira Kesurupan-Halusinasi
Berselang lama usai pulang dari rumah tetangganya, kondisi balita N kemudian menunjukkan gejala yang aneh. Balita berusia 3 tahun itu menjadi hiperaktif hingga dikira kesurupan.
“Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan,” imbuh Rina.
Korban bahkan tidak bisa tidur selama dua hari hingga menolak diberi makan dan minum. Balita tersebut juga kerap berkeringat.
“Dia kelihatan enggak capek, walaupun tidak makan tidak minum terus enggak ngantuk. Terus matanya tuh terbuka lebar,” katanya.
Rina mengatakan balita itu juga suka memanjat dan selalu memungut sampah. Balita N saat itu disimpulkan sedang berhalusinasi.
“Dia manjat-manjat. Manjat pohon ambil buah seperti halusinasinya jalan. Terus mengumpulkan sampah-sampah di ambal,” tambahnya.
3. Balita Dinyatakan Positif Narkoba
Rina mengatakan balita N tersebut lantas dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Samarinda pada Rabu (8/6/2023) malam. Dari hasil pemeriksaan urine, balita berusia 3 tahun itu dinyatakan positif narkoba.
“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba),” ungkap Rina.
Balita N kemudian dirujuk ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Korban menjalani perawatan intensif lantaran dikhawatirkan kondisinya semakin drop.
“Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan,” paparnya.
4. Kondisi Terkini Balita Positif Narkoba
Balita N kemudian dipulangkan dari rumah sakit pada Sabtu (10/6/2023). Kondisi balita N kini disebut berangsur membaik dan dalam pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Rina menjelaskan nafsu makan balita N juga sudah mulai kembali. Namun untuk gejala hiperaktif balita N sampai saat ini masih belum pulih.
“Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa,” tutur Rina.
Balita tersebut juga sudah bisa diajak berkomunikasi. Walaupun lanjut Rina, sesekali masih mengoceh.
“Kemarin dia masih ngoceh-ngoceh sendiri enggak nyambung tapi sekarang diajak ngobrol nyambung,” jelasnya.
5. TRC PPA Menduga Adanya Kelalaian
Ibu korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi pada Kamis (8/6/2023). TRC PPA menilai ada kelalaian sehingga balita tersebut positif narkoba usai diberi minum oleh tetangga.
“Kami bicara di sini jelas ada korban anak di sini dan ada buktinya hasil urine. Ada kelalaian yang dilakukan orang dewasa yang menyebabkan adanya korban itu yang membuat kami harus bertindak,” tegas Rina.
6. Tetangga Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi yang melakukan penyelidikan pun menetapkan wanita berinisial ST (51), tetangga yang beri minum balita N positif narkoba, sebagai tersangka. Penyidik memastikan pelaku dalam kasus ini adalah tetangga korban.
“Iya (pelaku) tetangganya. Sudah ada satu orang yang kita tetapkan tersangka,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Minggu (11/6/2023).
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Tersangka dijerat pasal 89 juncto pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ada yang memberikan minuman, (pelakunya) si tersangka ini. Dan sudah dites urine dari anak ini (positif narkoba),” tuturnya.
7. Motif Tetangga Beri Minum Korban Diselidiki
Ary menegaskan kasus balita positif narkoba di Samarinda usai diberi minum tetangga ini masih dalam penyelidikan. Penyidik masih mendalami motif tetangga memberi minum balita yang membuat balita positif narkoba.
“(Motifnya) Masih kita dalami,” sebut Ary.
Sejumlah saksi masih akan didalami keterangannya. Sementara tersangka sudah ditahan di Mapolresta Samarinda.
“Sementara baru satu (jadi tersangka), yang lain masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (wia/jbr/detik)