Jakarta – Jaksa KPK akan menghadirkan istri, anak, hingga cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan pemerasan. Keluarga dari SYL itu dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pekan depan.
“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL; ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Keluarga SYL yang akan dihadirkan dalam sidang pekan depan adalah istri SYL, Ayun Sri Harahap. Kemudian, dua anak SYL, yakni Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita, serta cucu SYL Andi Tenri Bilang.
Meyer mengatakan mereka dapat menolak bersaksi untuk SYL lantaran memiliki hubungan keluarga. Namun, istri, anak dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Oleh karena itu, di persidangan, kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri, silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri,” ujarnya.
Meyer berharap seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini dapat selesai diperiksa sehingga keluarga SYL akan bersaksi di persidangan pekan depan.
“Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada Minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai,” ujarnya.
Meyer mengatakan jika seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini dapat tuntas diperiksa, maka keluarga SYL akan bersaksi pada Senin (27/5) atau Rabu (29/5). Dia berharap tak ada pergeseran sehingga keluarga SYL akan bersaksi sesuai jadwal pemanggilan yang telah dikirimkan yakni pekan depan.
“Makanya saya bilang, mudah-mudahan hari ini tidak ada pergeseran, kan gitu. Kalau hari ini lancar, selesai, berati Minggu depan sesuai yang saya sampaikan. Tetapi kalau ada pergeseran nanti kami akan atur jadwal lagi nih, apakah yang hari ini menjadi Senin, yang Senin menjadi Rabu, gitu kan. Tapi Intinya akan ada dari keluarga maupun dari partai di Minggu depan, tergantung hari ini sebenernya,” ujarnya.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga membeli sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. (mib/aud/detik).