Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky. (ANTARA FOTO via BBC Indonesia)

MAJALAHBUSER.com – Putusan praperadilan menetapkan Pegi Setiawan bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon pada Senin (8/7/2024).

Untuk diketahui, Vina bersama kekasihnya Rizky Rudiana tewas dibunuh komplotan geng motor di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jabar pada Sabtu (27/8/2016) lalu.

Menurut hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tidak sah dan dibatalkan demi hukum, karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ujar Eman dikutip dari Antara, Senin.

Berikut perjalanan kasus Pegi Setiawan, mulai dari ia ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, hingga memenangkan gugatan praperadilan berujung bebas.

Perjalanan kasus Pegi Setiawan

Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik.

Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap.

Dilansir dari Kompas.com, Senin, pelaku yang disebut Polda Jabar masih buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.

Polda Jabar tangkap Pegi Setiawan

Setelah membuka kasus pembunuhan Vina, Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung ketika ditangkap.

“Sudah diamankan Pegi alias Perong. Tadi malam ditangkap di Bandung,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

Pada saat itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau pelaku lain yang terlibat pembunuhan Vina agar menyerahkan diri.

Jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan pelaku pembunuhan Vina, lanjut Jules, mereka dapat dijerat hukum.

Pegi Setiawan bantah bunuh Vina

Pegi sempat membantah bahwa ia menghabisi nyawa Vina saat dihadirkan sebagai tersangka konferensi pers kasus kematian Vina di Mapolda Jabar, Bandung pada Minggu (26/5/2024).

Pernyataan tersebut dikatakan Pegi sebelum ia meninggalkan lokasi konferensi pers.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Meski begitu, polisi yang mengawal Pegi tidak menghiraukan perkataan tersangka. Mereka kemudian membawa Pegi menjauh dari kerumunan wartawan.

Pada saat itu, Surawan menjelaskan, Pegi sempat meninggalkan kampung halamannya di Cirebon usai menghabisi nyawa Vina.

Pegi kemudian tinggal di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jabar bersama ayah kandung dan ibu tirinya di sebuah indekos.

Polisi menyebut, Pegi menggunakan nama samaran Robi selama di Bandung. Surawan juga mengatakan, tidak ada pelaku lain yang terlibat pembunuhan Vina yang berani menerangkan siapa sosok Pegi.

Polda Jabar juga menduga, Pegi berperan sebagai otak pembunuhan Vina.

Polisi hapus dua DPO pembunuh Vina

Pengusutan kasus pembunuhan Vina berlanjut dengan dihapusnya dua pelaku yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi dan Dani.

Kepala Divisi Humas Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, nama Andi dan Dani dihapus dari DPO karena alat bukti terhadap mereka tidak mencukupi.

Ia mengaku, Polda Jabar sudah bekerja keras mengusut kasus pembunuhan Vina. Ia juga meminta masyarakat menginformasikan segala hal yang berkaitan dengan pembunuhan Vina kepada polisi.

“Karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi, bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” ujar Sandi dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan ajukan praperadilan

Meski Polda Jabar mengklaim berhasil menangkap otak pembunuhan Vina, penetapan Pegi sebagai tersangka diliputi beberapa kejanggalan.

Menurut kuasa hukum Pegi, Sugianti Irani, penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak ada penetapan pengadilan ketika polisi menggeledah dan menyita beberapa barang bukti dari rumah Pegi di Cirebon pada Rabu (22/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menilai, bukti yang dimiliki Polda Jabar tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Pegi.

“Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh,” ujar Sugiarti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/7/2024).

Kuasa hukum Pegi tidak tinggal diam dengan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Mereka melayangkan gugatan praperadilan atas status tersangka terhadap kliennya ke PN Badung pada Selasa (11/6/2024).

“Untuk praperadilan, saksi dan alat bukti sudah kami siapkan,” ujar kuasa hukum Pegi, Tony RM, dikutip dari Kompas TV, Rabu (12/6/2024).

Tony menjelaskan, Pegi didampingi oleh 22 pengacara dalam sidang praperadilan di PN Bandung.

PN Badung minta Pegi Setiawan bebas

Setelah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, hakim Eman meminta Polda Jabar agar membebaskan Pegi dari tahanan.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah karena tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu.

Dalam perkara tersebut, Polda Jabar langsung menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Eman menerangkan, panggilan terhadap calon tersangka diperlukan supaya keluarga mengetahui, termasuk calon tersangka masuk ke dalam DPO.

Hakim menimbang penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak cukup bukti dan harus ada pemeriksaan kepada calon tersangka terlebih dahulu.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” katanya dilansir dari Antara, Senin. (kompas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer