Halmahera Utara – Polda Maluku Utara (Malut) menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery mengejar parang mahasiswa demo. Polisi mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Sudah tahap penyidikan, sementara masih periksa saksi-saksi,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, Rabu (19/6/2024).
Frans Manery dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo ke Polda Malut pada awal Mei 2024. Saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut sedang bertolak ke Halut untuk memeriksa sejumlah saksi lainnya.
“Hari ini penyidik berangkat ke Halmahera Utara untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” imbuh Bambang.
Sebelumnya diberitakan, Frans Manery melaporkan mahasiswa demo yang dikejar parang ke polisi terkait izin lokasi aksi hingga perusakan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda Halut. Laporan itu diterima langsung oleh asisten pribadi (sespri) Kapolres Halmahera Utara.
“Benar, kemarin tim hukum dari pemda sudah mengajukan laporan ke Polres Halmahera Utara. Laporannya langsung diserahkan ke sespri kapolres. Laporannya terkait izin aksi dan pengrusakan barang di kantor keuangan (BPKAD),” ujar Plt Kepala Diskominfo Halmahera Utara, Dalton Sero kepada detikcom, Selasa (4/5).
Belakangan, Frans Manery juga dilaporkan ke Polda Maluku Utara, buntut aksi mengejar mahasiswa demo menggunakan parang. Pengaduan itu berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Maluku Utara.
“Saat ini sudah dilaporkan oleh Ketua GMKI Cabang Tobelo, Johan Rivaldo Djini yang didampingi kuasa hukumnya,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara AKBP Bambang Suharyono kepada detikcom, Selasa (4/5).
Untuk diketahui, massa aksi dari GMKI Cabang Tobelo menggelar demo di depan Hotel Greenland di Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara pada Jumat (31/5) sekitar pukul 17.30 WIT. Frans Manery kemudian datang membawa parang yang membuat massa kocar-kacir. (ata/nvl/detik).