Badung – Anton Simutov ditangkap polisi setelah terjerat tiga kasus di Bali. Dua di antaranya terkait perusakan vila, dan satu kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita warga negara (WN) Belarus berinisial SY.
“Jadi ini tiga laporan. Sehingga prosesnya tiga kasus terpisah. Ketiganya (status) sudah tersangka,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Mapolres Badung, Sabtu (11/5/2024).
Polisi menangkap Anton di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Minggu (28/4/2024). Anton ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah vila di wilayah tersebut.
Simak fakta-fakta kasus pemerkosaan dan perusakan vila yang menjerat Anton Simutov berikut ini.
Perkosa dan Aniaya Bule Belarus
Teguh mengungkapkan Anton mengacaukan seisi ruangan salah satu vila di kawasan Batu Bolong, Canggu. Di lokasi itulah Anton diduga memerkosa SY pada 19 April 2024.
Polisi menyebut motif Anton menyetubuhi SY murni untuk bersenang-senang. “Pelaku dan korban memang saling mengenal,” kata Teguh.
Selain memerkosa, Anton juga sempat menganiaya korbannya, SY. Berdasarkan hasil visum, SY mengalami memar hingga luka lecet di beberapa bagian wajahnya. Seperti memar pada sudut mata dan lecet di bibir serta telinga korban.
“Ada juga lecet di perut sisi kanan, ibu jari, telapak tangan,” kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, Sabtu.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Anton terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 20 April 2024. Pria bertubuh tegap itu diketahui sudah kenal SY sejak dua pekan sebelum kejadian. Keduanya intens berkomunikasi via aplikasi Telegram.
Penyidik unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung masih mendalami kasus yang menjerat Anton. Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya baju yang dipakai korban saat kejadian dan gunting yang dipakai untuk merobek baju korban dan seprai.
Anton diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia juga dijerat dengan Pasal 6 (a) UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancam Karyawan dan Rusak Vila
Kasus berikutnya yang menjerat Anton adalah terkait perusakan vila. Bahkan, WN Rusia itu sempat mengancam akan membunuh staf dan sekuriti vila di Cemagi, Badung. Anton naik pitam setelah diminta membayar uang sewa yang tak kunjung dibayar.
“Yang bersangkutan tinggal di sana, ditagih pembayaran. Namun ia marah-marah, mengancam dan merusak barang-barang di sana,” kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Sabtu.
Anton ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan merusak Vila Tirtha Bayu Estate, di kawasan Mangening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung pada Selasa (23/4/2024). Perusakan vila itu bermula saat seorang agen warga negara asing (WNA) memesan penginapan untuk Anton, Senin (22/4/2024).
Saat itu, agen berjanji membayar tunai biaya menginap Anton kepada manajemen vila. Tetapi, tagihan itu belum juga dibayar hingga esok harinya. Saat manajemen vila menagih uang sewa, Anton marah-marah. Anton lantas mengancam karyawan vila itu dengan dua pisau dan garpu.
Setelah naik pitam, Anton kemudian membakar dan menghancurkan barang-barang yang ada di dalam kamar. Hal itu membuat petugas vila ketakutan dan memilih melaporkannya ke polisi.
“Kami datang ke lokasi dan mengamankan pelaku. Kami memeriksa pelaku. Ternyata ada kasus lain, perusakan di tempat (vila) lain,” beber Teguh.
Adapun perusakan vila yang dimaksud polisi, berlokasi di kawasan Batu Bolong. Vila tersebut merupakan tempat menginap Anton sekaligus lokasi pemerkosaan terhadap SY. Pria brewok itu menginap di vila tersebut sejak 18 -22 April 2023.
Sempat Kabur dari Rumah Sakit
Teguh mengungkapkan Anton kerap mengamuk saat diperiksa petugas. Lantaran dikira mengalami gangguan jiwa, Anton pun dikirim ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Berdasarkan pemeriksaan medis, sejauh ini Anton masih berperilaku normal. “Pemeriksaan awal di berkas berita acara, pelaku normal. Kami masih terus dalami,” kata Teguh.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menjelaskan Anton sempat diamankan lebih dulu karena merusak barang-barang di vila kawasan Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
“Sejak pertama diamankan, pada hari itu, tersangka terus mengamuk. Sehingga dirasa perlu untuk diperiksa kejiwaannya,” beber Jaya Widura, menambahkan.
Dia membenarkan Anton sempat kabur dari rumah sakit terbesar di Bali itu dengan menjebol terali besi menggunakan tangan kosong pada 27 April 2024. Ada dugaan ia kabur demi menghindari proses hukum.
“Pihak rumah sakit menyampaikan kejiwaan yang bersangkutan dianggap sudah mulai membaik. Sehingga pihak RS tidak memborgolnya. Kesempatan itu dipakai untuk kabur,” ungkapnya.
Kini, Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saat diperlihatkan kepada awak media, Anton terus menunduk dengan kedua tangannya terikat borgol plastik berwarna kuning. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 27, raut wajah bule Rusia itu tampak datar. (iws/iws/detik).