Pj Wali Kota Kediri Zanariah menunjukkan penghargaan yang diraih BKPSDM. (Foto: Ist).

Kota Kediri – majalahbuser.com, Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan apresiasi atas prestasi membanggakan yang kembali diraih oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri. Pasalnya BKPSDM Kota Kediri berhasil meraih Terbaik III dalam kategori Kerjasama Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi & Potensi serta Pemanfaatan Hasil Untuk Menunjang Sistem Merit Tahun 2023.

Penghargaan yang diberikan oleh Provinsi Jawa Timur ini diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono pada kegiatan BKD Jatim Award 23 Januari 2024 di Surabaya.

“Selamat atas prestasi yang diraih BKPSDM Kota Kediri. Penghargaan yang baru pertama kali diraih ini bisa dijadikan sebagai motivasi ASN Kota Kediri untuk lebih berkompeten, profesional, berakhlak dan tulus melayani. Terus lakukan perubahan dan perbaikan di setiap hal yang masih ada kekurangan. Serta tak kalah penting, ASN Kota Kediri harus adaptif dengan perubahan aturan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Pj Wali Kota Kediri, Sabtu (27/1).

Lebih lanjut Zanariah berharap ke depan tentunya bisa meraih peringkat Terbaik I. Namun ada hal penting yang tidak boleh dilupakan yakni penilaian kompetensi untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri bisa terus dilaksanakan secara menyeluruh, sehingga bisa tersusun profil pemetaan kompetensi ASN dan dapat mendukung sistem merit dalam pelaksanaan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Kediri Un Achmad Nurdin menjelaskan bahwa penghargaan ini dapat diraih Kota Kediri karena pada tahun kemarin sudah melaksanakan penilaian kompetensi pada seluruh jenjang jabatan secara bertahap dan masih akan terus dilaksanakan untuk semua ASN.

Hasil penilaian kompetensi tersebut telah digunakan sebagai salah satu indikator penyusunan manajemen talenta pada aplikasi manajemen talenta.

Un Achmad Nurdin menambahkan penilaian kompetensi dan potensi bagi ASN merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya kompetensi, mengetahui gambaran potensi ASN, lalu memetakan hasil penilaian kompetensi dan potensi pada sistem pengelolaan ASN yang berbasis sistem merit. Yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer