Jakarta – Ketua Tim Pembela Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPU ketika memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Hal ini dikatakan Yusril untuk merespons komisioner KPU dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) lantaran dugaan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
“KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (24/12).
Yusril menjelaskan tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada Peraturan KPU (PKPU) semata. Ia mengatakan di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah, UU dan UUD 1945.
Putusan MK itu, lanjut Yusril, berdasarkan pasal 24C UUD 1945 yang menyatakan putusan MK bersifat final dan berlaku sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
“Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu,” kata dia.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan KPU belum dapat mengubah peraturannya sendiri karena terbentur dengan jadwal tahapan Pemilu yang harus dipatuhi pasca putusan MK. Selain itu, ia menilai perubahan PKPU memerlukan konsultasi dengan DPR. Sementara di saat bersamaan ketika itu DPR sedang reses.
Dalam situasi seperti itu, Yusril mengatakan KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri.
“Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Dalam konteks seperti itu, KPU memilih untuk memilih untuk mena’ati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” kata dia.
Berdasarkan argumentasinya itu, Yusril yakin DKPP akan menolak laporan tersebut karena tidak beralasan hukum dan beralasan etik sama sekali.
“KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK, dan itu telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” kata dia.
Sebelumnya para pelapor yang terdiri dari Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik melaporkan para komisioner KPU kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP).
Mereka menganggap komisioner KPU dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun.
KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Pelapor menyatakan tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. (rzr/DAL/ CNN Indonesia)