Foto: Pj Bupati Jombang Sugiat menebar benih ikan di Sungai Konto Kecamatan Peterongan, Rabu (29/11/2023)

Jombang – majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melaksanakan kegiatan Restocking dan Sosialisasi Peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Dalam Pelestarian Perairan Umum Daratan (PUD) bertempat bantaran Sungai Konto tepatnya di Desa Bongkot Kecamatan Peterongan Rabu (29/11/2023)

Tiba dilokasi, Pj Bupati Jombang Sugiat menebar benih ikan yang telah disiapkan. Yakni sebanyak 8000 benih ikan wader dan 5000 benih ikan gurame di aliran Sungai Konto, yang disaksikan oleh Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jombang, Yayuk Sugiat, para Kepala OPD terkait, Camat Peterongan dan jajaran Forkopimcam Kecamatan Peterongan, Kepala Desa Bongkot Kecamatan Peterongan serta Pokmaswas Perikanan setempat.

Dalam sambutannya Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T menyampaikan bahwa Pembangunan Nasional pada sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor penting dan strategis dalam mewujudkan tiga pilar pembangunan nasional yang terdiri atas Pertumbuhan ekonomi (pro-growth),  Penciptaan lapangan kerja (pro-job), Pengurangan kemiskinan penduduk (pro-poor).

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang sebagai tindak lanjut dari program Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dengan pelestarian sumber daya hayati perikanan.

Potensi Perairan Umum Daratan di Kabupaten Jombang terdiri dari sungai sepanjang 355 Km dan waduk seluas 42,04 Ha. Produksi hasil tangkap tahun 2019 sebesar 170,1 ton dan tahun 2022 sebesar 150,8 ton.

“Produksi hasil tangkap mengalami penurunan yang cukup signifikan, hal ini disebabkan oleh kegiatan penangkapan yang dilakukan secara terus menerus (over fishing) dan kegiatan penangkapan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, sehingga menyebabkan kerusakan habitat sumber daya perikanan yang ada di perairan umum”, tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.

“Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjaga pelestarian sumber daya perairan umum khususnya yang ada di sungai dengan cara melaksanakan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan melaksanakan kegiatan restocking secara berkelanjutan. Dengan demikian potensi  sumber daya ikan yang ada  di perairan umum daratan dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat”, himbau Pj Bupati Jombang Sugiat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Saya menyambut baik kegiatan penebaran ikan kembali/restocking ini mudah-mudahan bermanfaat bagi masyarakat khususnya di desa bongkot dan masyarakat Jombang pada umumnya”, tambahnya.

“Mari kita sukseskan kegiatan restocking di Perairan Umum Daratan (PUD) di Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan dengan terus menjaga kebersihan dengan cara tidak membuang sampah, kotoran atau  limbah ke sungai serta menjaga kelestarian lingkungan perairan dengan melakukan penangkapan ikan secara benar”, pungkas Pj Bupati Jombang Sugiat.

Sementara itu Nur Kamalia S.KM, M.Si Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa Restocking/ penebaran ikan kembali merupakan salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan diperairan umum, pada perairan yang dianggap mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya berlebihan. Dengan tujuan dapat menambah stock ikan sumber berdaya perairan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati perairan.

Pada kegiatan ini para narasumber dari Polsek Peterongan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten juga memberikan Sosialisasi terkait Peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Perikanan Dalam Pelestarian Perairan Umum Daratan (PUD).

“Kami berharap kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan/ memancing ikan hasil penebaran ikan dalam waktu dekat sampai dengan kurun waktu yang tepat hendaknya dipatuhi. Terlebih jika dalam pelaksanaannya mempergunakan cara-cara yang tidak terpuji yang dilarang oleh peraturan perundangan yang berlaku yaitu pasal 85 UU RI No. 45/2009 tentang perubahan UU RI No. 31/2004 tentang perikanan dengan hukuman pidana 5 tahun denda 2 Milyar rupiah yaitu pemakaian alat penangkapan ikan berupa setrum ikan, racun ikan, dan bom ikan”, tutur Nur Kamalia.

“Oleh karenanya untuk kepentingan ini diperlukan himbauan tertulis dalam bentuk papan larangan yang ditempatkan di dekat daerah sekitar aliran sungai”, pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer