Foto: Salah satu aset sitaan KPK di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung

Tulungagung – majalahbuser.com, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan menerima hibah aset sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara itu jumlahnya sebanyak tujuh bidang aset milik Koruptor.

Pihak KPK sendiri sebenarnya sudah melelang aset tersebut. Namun, hingga kini aset tersebut belum dimintati sehingga mereka akan menghibahkannya ke Pemkab Tulungagung.

Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengatakan, kini proses hibahnya masih dalam tahap usulan hibah dari KPK melalui Kementerian Keuangan untuk Pemkab Tulungagung.

“Ada tujuh bidang aset yang rencananya akan dihibahkan KPK ke Pemkab Tulungagung,” kata Galih, Senin (9/10).

Galih tidak bisa memastikan, kapan proses hibahnya bisa selesai. Ia berharap prosesnya bisa selesai sebelum akhir tahun sehingga pencatatan di awal tahun depan bisa lebih mudah.

“Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai, nanti awal tahun bisa langsung kita catat di aset kita,” harapnya.

Galih menyebut, tujuh bidang aset KPK yang akan diserahkan pada Pemkab Tulungagung berlokasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Tulungagung. Di antaranya di Kecamatan Karangrejo dan Kecamatan Kedungwaru.

“Nanti setelah proses hibahnya selesai dilakukan oleh KPK, tujuh bidang aset tersebut akan diserahkan ke Pemkab Tulungagung. Penyerahan dilakukan di Jakarta. Bukan di Tulungagung,” paparnya.

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung itu mengakui, dengan bakal diserahkannya tujuh bidang aset oleh KPK maka akan menambah aset milik Pemkab Tulungagung.

“Dan yang terpenting kami akan memanfaatkan aset hibah dari KPK dengan optimal untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” tandasnya.

Ia menyebut sudah ada rencana pemanfaatan hibah tujuh bidang aset dari KPK. Seperti di antaranya untuk fasilitas kesehatan (faskes) dan tempat rehabilitasi sosial Dinas Sosial.

“KPK juga biasanya setelah menyerahkan hibah aset akan melakukan peninjauan. Mereka akan melihat digunakan untuk apa saja aset yang telah dihibahkannya itu,” paparnya lagi.

Selain menyita tujuh bidang aset milik Koruptor yang akan dihibahkan ke Pemkab Tulungagung, KPK juga melakukan penyitaan dua bidang aset lainnya dari terpidana tersebut yang rencananya akan dihibahkan kepada Pemkab Kediri karena berlokasi di Kabupaten Kediri.

Sebelumnya KPK menangani 2 perkara korupsi di Tulungagung, yaitu suap di Dinas PUPR, serta korupsi uang ketok palu APBD 2015-2018 serta bantuan keuangan provinsi ke ke Pemkab Tulungagung.

Pada perkara pertama KPK menangkap bupati saat itu, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR, Sutrisno.

Lalu pada perkara kedua KPK menahan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

kemudian KPK juga menahan 3 mantan wakil ketua, yaitu Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. (bsr1/unt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer