Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pendaftaran capres cawapres yang disepakati DPR RI pada 19-25 Oktober 2023 tak akan mengganggu kinerja. KPU akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati DPR RI dengan melakukan tata ulang jadwal verifikasi.
“Jadi yang nanti kita tata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi, kalau untuk pemenuhan masa perbaikan itu kan haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon dan juga partai politik dan dukungan partai politik,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Hasyim mengatakan yang akan ditata ulang oleh KPU ialah berkaitan dengan tahapan. Hal itu menjadi ruang lingkup dalam tugas KPU.
“Saya kira untuk yang lain-lain masih bisa terpenuhi sehingga pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023 dan penetapannya tanggal 13 November 2023,” jelasnya.
Diketahui dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 lampiran I, jadwal pendaftaran capres cawapres mulanya tanggal 19 Oktober sampai 25 November 2023. Namun, kini DPR, Pemerintah dan KPU telah menyepakati pendaftaran capres cawapres menjadi tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres cawapres Pemilu 2024:
1. Pendaftaran
- 16 sampai 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran
- 19 sampai 25 Oktober 2023: Masa pendaftaran
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
- 19 sampai 28 Oktober 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon
- 19 sampai 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon
- 23 sampai 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrative
- 25 sampai 31 Oktober 2023: Perbaikan dan proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol
- 26 Oktober – 1 November 2023: Penyerahan hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol dan gabungan parpol
- 26 Oktober – 2 November 2023: Verifikasi hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon
- 26 Oktober – 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif kepada parpol dan gabungan parpol
3. Pengusulan penggantian
- 26 Oktober – 7 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol dan gabungan parpol
- 26 Oktober – 10 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti
- 26 Oktober – 11 November 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti
- 11 sampai 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada parpol dan gabungan parpol
4. Penetapan pasangan calon
- 13 November 2023: Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden
- 14 November 2023: Penetapan nomor urut pasangan calon. (amw/yld/detik)