Jakarta – Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, mengatakan pelapor kasus penodaan agama terhadap Panji Gumilang mencabut laporannya. Polri membenarkan adanya pencabutan dua laporan polisi terkait kasus dugaan penodaan agama terhadap Panji.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dua laporan polisi yang dicabut itu sebelumnya dilayangkan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.
“Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).
Namun, Ramadhan menuturkan, meski laporan telah dicabut, perkara dugaan penistaan agama yang kini tengah diusut Bareskrim tetap berlanjut. Sebab, kata dia, upaya perdamaian berupa restorative justice tak berlaku dalam perkara tersebut.
“Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” tuturnya.
Hendra Effendy sebelumnya mengatakan tiga pelapor penodaan agama terhadap Panji Gumilang mencabut laporannya. Dia mengklaim bahwa pihaknya dengan para pelapor telah berdamai.
“Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” ujar Hendra kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Dia merinci tiga pelapor yang dimaksud, yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani. Hendra mengatakan mereka bakal melakukan konferensi pers bersama besok (20/9) untuk menjelaskan soal perdamaian tersebut.
“Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI,” ucapnya
Karena itu, Hendra berharap adanya upaya perdamaian tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian persoalan hukum terhadap kliennya.
“Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3,” imbuhnya.
Panji Tersangka Penodaan Agama
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) lalu. Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.
Adapun penyidik tengah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama Panji Gumilang. Penyidik bakal melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (rfs/rfs/detik)