Jakarta – Mario Dandy Satriyo (20) divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis. Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.
“Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa sadis dan sangat kejam,” kata hakim.
Hakim mengatakan Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David Ozora. Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.
“Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi, serta menyebarkan video perbuatannya,” kata hakim.
Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Awal Mula Kasus
Penganiayaan Mario terhadap David ini terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kala itu, Mario Dandy bersama kekasihnya, AG, dan temannya, Shane, menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Ketiganya mendatangi korban yang sedang berada di rumah R.
Setelah korban keluar dari rumah R, Mario Dandy kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Dia awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, AG, kepada korban David Ozora.
Perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Mario bahkan menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.
Aksi penganiayaan ini direkam oleh Lukas dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu Mario Dandy bahkan menendang kepala David Ozora yang sudah tampak tak sadarkan diri.
Di rekaman itu juga terlihat Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Penganiayaan itu pun viral, hingga akhirnya polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. Polisi kemudian menetapkan Mario, Shane, dan AG sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal penganiayaan berencana.
Kasus Mario Dandy Masuk Meja Hijau
Kasus ini pun bergulir ke meja hijau. Sidang perdana Mario Dandy digelar pada Selasa, 6 Juni 2023.
Atas kasus penganiayaan ini Mario didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. Ia pun tidak melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan ini. Hingga akhirnya jaksa melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi.
Persidangan kasus ini terus bergulir hingga pada Agustus kemarin Jaksa Penuntut menjatuhi tuntutan agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David.
Selain itu, Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hakim persidangan ini pun mengamini tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy.
Bikin Sang Bapak Dipecat dari Pegawai Pajak-Masuk Bui
Di sela-sela viralnya kasus Mario Dandy, sang bapak yang saat itu masih menjabat sebagau pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo, ikut menjadi sorotan. Buntut dari kasus tersebut, akhirnya harta kekayaan Rafael Alun menjadi perhatian banyak pihak.
Akibatnya, Rafael sempat dicopot dari jabatannya untuk diperiksa oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah harta kekayaannya terus diperiksa, akhirnya Kemenkeu secara resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN institusi Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan pemecatan ini dilakukan setelah Kemenkeu melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh kala itu mengatakan dasar pemecatan ini diberlakukan lantaran yang bersangkutan dianggap telah melakukan pelanggaran berat.
Tidak berhenti di sana, harta kekayaan Rafael Alun terus ditelusuri lebih jauh sama KPK. Tidak lama ia kemudian dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi sejak 2011. Saat itu ia telah menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Atas kasus tersebut, seluruh aset milik Rafael akhirnya dibekukan pemerintah. Dalam perkembangan penyidikan Rafael juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak itu segera masuk ke meja persidangan. Sebab berkas perkara gratifikasi Rafael Alun telah dinyatakan lengkap. Akibatnya sama seperti Mario Dandy, Rafael Alun saat ini juga sudah menggunakan pakaian tahanan. (detik)