Jakarta – Ketua majelis hakim Fahzal Hendri geram gara-gara anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate tak menjawab dengan jelas pertanyaannya di sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Hakim bahkan meminta saksi dijadikan sebagai tersangka.
Saksi yang dihadirkan ialah Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo Puji Lestari. Dia bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Hakim mulanya bertanya soal anggaran dari Rp 6,4 triliun. Hakim menanyakan berapa uang yang sudah dikeluarkan untuk proyek BTS pada 2022.
“Pendek, simpel sajalah berpikir, Rp 6,4 triliun sudah dibayarkan untuk pekerjaan selama 1,8 untuk yang lanjutan berapa? Kemudian ada sisa atau semua sudah dibayarkan?” tanya hakim Fahzal Hendri.
“Izin, Yang Mulia, untuk yang dana yang Rp 6,41 triliun tadi itu untuk yang lanjutan. Nilai kontraknya Rp 1,786 triliun. Kemudian ada adendum Rp 1,581 triliun, sudah dibayarkan Rp 490 miliar, sehingga masih ada sisa Rp 1,336 triliun, itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan BG-nya (bank garansi),” jawab Puji.
“Nggak bisa Saudara berpikir simpel dikit, bisa Saudara yang mengeluarkan surat perintah membayar?” tanya hakim Fahzal.
“Iya, Yang Mulia. Jadi yang lanjutan itu nilai kontrak adendumnya ada Rp 1,581 triliun untuk yang lanjutan kemudian,” jawab Puji.
Hakim terus mencecar Puji terkait berapa total dana yang dikeluarkan dari Rp 6,4 triliun untuk pembangunan proyek BTS tahun 2022. Puji mengatakan anggaran yang sudah dikeluarkan sebesar Rp 3,6 triliun.
“Saudara bisa berpikir simpel, Rp 6,4 triliun sudah berapa uang yang sudah dikeluarkan? Itu yang saya tanya,” tanya hakim Fahzal.
“Ada Rp 3,665 triliun, Yang Mulia,” jawab Puji.
“Sudah dibayarkan?” tanya Hakim Fahzal.
“Sudah dibayarkan,” jawab Puji.
Hakim lalu heran mengapa Puji bingung saat menjawab pertanyaannya terkait besar anggaran yang telah dikeluarkan. Hakim lalu menatap Johnny G Plate yang duduk di barisan pengacaranya.
“Ada sisanya, udah lembut saya itu, bingung, kayak begini pejabat membayar, ndak habis lho uang negara kalau begini,” kata hakim Fahzal.
“Sebentar, Yang Mulia, dari Rp 6,4 triliun tadi, itu nilai kontraknya baik yang…,” ujar Puji yang langsung dipotong hakim.
“Hah, lihat sendiri ini Pak Johnny Gerard Plate, kayak gini-lah anak buah Saudara. Mulat mulit mulat mulit, nggak jelas. Ini semua jadikan tersangka aja-lah, Pak! Biar tahu, jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini, modelnya,” kata hakim Fahzal.
“Mulat mulit mulat mulit, simpel, pertanyaannya Rp 6,4 triliun berapa yang sudah dibayarkan, berhentilah Saudara jadi pejabat,” lanjut Hakim Fahzal.
“Dibayarkan Rp 3,665 triliun, Yang Mulia,” timpal Puji.
Hakim terus masih mencecar Puji terkait penggunaan dan sisa dari anggaran Rp 6,4 triliun itu. Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan ke Kepala Divisi Backbone Guntoro Prayudhi gara-gara Puji cuma diam.
“Ada sisanya?” tanya hakim Fahzal.
“Iya,” jawab Puji.
“Mana sisanya sekarang? Bingung kan, mana sisanya itu?” tanya Hakim Fahzal.
“Itu ada di dalam…,” jawab Puji.
“Tahun anggarannya kan udah selesai, Bu, 2023 ini, mana sisanya itu? Dikembalikan negara atau gimana itu? Hah, bingung lagi, sudahlah, Saudara tenang dululah kalau gitu, Bapak lagi, biar dia pikir-pikir dulu, nanti saya desak-desak jadi linglung dia,” kata hakim Fahzal.
Dalam kasus ini, Johnny G Plate dkk didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. (haf/haf/detik)