Jakarta – Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya Cristalino David Ozora (17). Mario Dandy mengutarakan permintaan maafnya kepada Rafael Alun, ibunya, AG, hingga kepada korban David Ozora.
Hal itu terungkap dalam sidang pleidoi Mario Dandy yang digelar di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023). Sambil terisak, Mario Dandy meminta maaf kepada ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang turut terdampak akibat kasus ini.
Mulanya, Mario Dandy Satriyo meminta maaf kepada kedua orang tuanya, terkhusus kepada Rafael Alun. Sambil terisak, Dandy mengatakan ayahnya terkena dampak akibat perbuatannya menganiaya David Ozora.
“Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang memberikan ayah saya, terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
Kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David ini memang berbuntut panjang. Kasusnya itu juga membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, terseret hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Rafael Alun diketahui mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Rafael diperiksa oleh internal Kementerian Keuangan setelah ulah Mario Dandy pamer kemewahan.
Aksi pamer kemewahan Mario Dandy ini disorot publik setelah diketahui ia mengemudikan mobil Jeep Rubicon saat menganiaya David di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Netizen kemudian menguliti kemewahan-kemewahan Rafael Alun dan keluarganya sampai akhirnya ia diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Kepemilikan Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson Rafael Alun Trisambodo juga ditelisik KPK. Pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo kemudian melebar terkait harta kekayaan senilai Rp 56 miliar yang mencurigakan, terlebih setelah Jeep Rubicon miliknya tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
KPK pun kemudian memulai penyelidikan dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo setelah melakukan klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil ASN. KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
Mario Dandy Minta Maaf ke AG
Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), meminta maaf kepada mantan kekasihnya AG (15). Mario Dandy juga meminta maaf telah mengecewakan keluarga AG akibat perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora (17).
“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terlebih orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar,” kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy mengatakan tidak pernah membayangkan hubungannya dengan AG harus diterpa cobaan yang begitu besar. Dia mengaku menyesal telah membuat AG terlibat dalam kasus ini.
“Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat. Terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam,” kata Mario Dandy.
Diketahui, AG yang merupakan mantan kekasih Mario Dandy, turut terlibat dalam kasus penganiayaan David. AG saat ini menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA karena dinyatakan bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.
Mario Dandy Minta Maaf ke David
Mario Dandy Satriyo menyampaikan permintaan maaf kepada Cristalino David Ozora (17) atas penganiayaan yang dilakukannya. Mario Dandy mengaku selalu berdoa kepada Tuhan agar David segera pulih.
Mulanya, Mario Dandy mengatakan prihatin atas kondisi David Ozora karena perbuatannya. Mario menyebut saat ini yang ada di dalam hatinya hanya rasa bersalah.
“Pertama-tama, dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus, saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Cristalino David Ozora dan keluarga atas dampak yang telah saya lakukan,” kata Mario Dandy saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
“Saya menyadari tidak ada satu pun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi. Hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini, ” kata Dandy.
Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf kepada David. Mario Dandy meyakini David akan segera pulih dan diberi kesehatan.
“Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberi kesehatan,” kata Dandy.
“Saya meyakini pemulihan terhadap Saudara David dapat terjadi sebagaimana tertulis dalam Al-Kitab Lukas satu, ayat 37, sebab bagi Allah tidak ada yang mustahil,” imbuhnya.
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
“Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. “Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap jaksa. (yld/yld/detik)