Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi terhadap 175.510 narapidana (napi) di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 16 orang di antaranya merupakan napi korupsi atau koruptor.
“Narapidana korupsi 16 orang,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, di Kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).
Rika enggan membeberkan jumlah remisi yang terima para napi korupsi. Termasuk nama-nama koruptor yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut.
“Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi,” ujar Rika.
Para napi korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rika memastikan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.
“Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian,” ucap Rika.
Selain itu, dia juga mengungkap napi teroris yang mendapat remisi sebanyak 26 orang. Lalu, napi narkotika 760 orang.
“Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika,” ujar Rika.
Total 175.510 napi menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.
Rika menambahkan sejumlah napi mendapat pengurangan masa tahanan maksimal enam bulan. Namun, pengurangan masa tahanan itu mempertimbangkan persyaratan administratif substantif sesuai peraturan yang berlaku.
“Ada yang paling tinggi remisi dapatnya enam bulan. Tolong nih jangan dipelintir. Bukan napi korupsi, tapi data secara keseluruhan,” kata Rika. (iNews)