Foto: Novanda T, S.H, anak almarhum Sabron Djamil Pasaribu. (sumber facebook: Novanda Bin Sabron Pasaribu)

MAJALAHBUSER.com –  Kesaksian Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi di persidangan suap dana hibah Pokmas dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak terkait anggota dewan yang meninggal dunia tetap mendapat dana hibah Pokmas, dibenarkan oleh anak almarhum Sabron Djamil Pasaribu, Novanda T, S.H alias Novan Sabron Pasaribu.

“Memang benar pernyataan Pak Kusnadi, bahwa ada dana-dana termasuk salah satunya dana Pokmas yang peruntukannya untuk seluruh anggota DPRD Jatim termasuk yang sudah meninggal dunia, salah satunya almarhum Pak Sabron,” kata Novan sapaannya pada redaksi, Kamis (17/8/2023).

Namun demikian, Novan mempertanyakan keberadaan dana hibah Pokmas untuk ayahnya yang sama sekali tidak ada ada wujudnya sejak yang bersangkutan meninggal dunia.

“Ternyata dana tersebut tidak turun ke Pokmas-pokmas setelah saya kroscek di lapangan. Cuma saya tidak tahu dikelola siapa?” Sebut Novan.

Menurut Novan, seharusnya dana tersebut turun ke almarhum Sabron untuk kemudian dikelola ke masyarakat. Itu jika sesuai dengan kesaksian Kusnadi. Namun kenyataannya tidak begitu. Novan pun menduga dana hibah Pokmas almarhum Sabron justru turun ke fraksi.

“Sebelum Sahat kena OTT, saya terus menelusuri. Ada dugaan dikelola fraksi. Akan tetapi fraksi ketika saya tanya, mereka menjawab “tidak tahu”. Lho kan lucu ini? Apa salah jika akhirnya muncul dugaan bahwa dana yg seharusnya untuk Pokmas-pokmas dan dikelola almarhum Sabron itu “dimakan” sendiri? Itu hak almarhum yang diperuntukkan untuk masyarakat di Dapil beliau,” tegasnya.

Ditambahkan Novan, bahwa sesuai informasi yang dia terima, Sabron mendapat jatah hibah untum masyarakat di Dapilnya sebesar Rp 1.398.024.000.

“Mungkin ini waktunya saya dan Pokmas-pokmas mendapat kejelasan. Bahwa dana sebesar itu seharusnya dikelola dengan baik. Sekarang malah raib. Bahkan saya pernah menanyakan hal ini ke Sekwan. Dia memberi informasi dana untuk almarhum Sabron lebih dari itu. Kan gila ini?” Tuturnya.

Karena masih penasaran, Novan juga sempat menanyakan dana hibah Pokmas ke Sahat sebelum terkena OTT.

“Saya tanya ke Sahat sebelum kena OTT. Saya tanya apakah slot dana untuk almarhum masuk ke fraksi. Dia menjawab tidak tahu. Bahkan kami sempat bersitegang. Apa-apan ini, pikir saya kok kesannya ditutup-tutupi,” tandasnya.

Diketahui, Sabron merupakan politisi senior Golkar yang terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim periode 1999-2004, 2004-2009, hingga 2009-2014.

Setelah sempat absen di periode 2014-2019, dia kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Jatim di periode 2019-2024 dari dapil Jatim 8 (Kota/Kabupaten Kediri). Dia juga menduduki Komisi D yang menangani pembangunan.

Sementara dari data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hibah DPRD Jatim dari tahun 2020-2023, jumlahnya 131 aspirator. Padahal, jumlah anggota anggota DPRD Jatim 120 orang. Dana hibah itu juga diketahui turun ke anggota dewan yang sudah meninggal dunia.

Diantaranya, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Sri Subiati, S.E dinyatakan meninggal dunia Agustus 2021, pada tahun 2022, tetap mendapat jatah hibah Rp1.363.366.000.

Achmad Firdaus Febrianto anggota Komisi A DPRD Jatim dari Partai Gerindra, pada bulan Juli 2021 dinyatakan meninggal tapi pada tahun 2022 mendapat jatah hibah Rp 13.633.714.000.

Anggota Komisi B Fraksi PDIP DPRD Jatim SW Nugroho meninggal dunia, Senin 5 Desember 2022 juga mendapat jatah hibah 2023 sebesar Rp 3,1 miliar.

Sabron Djamil Pasaribu, dari Golkar meninggal dunia awal tahun 2021, dapat atah hibah Rp 1.398.024.000.

Khusni anggota Fraksi PKB wilayah Trenggalek meninggal dunia awal tahun 2021. Pada tahun yang sama, jatah hibah telah cair Rp 3.476.748.000.

Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Chusainuddin, S.sos, Maret 2021 meninggal dunia, pada tahun itu cair Rp 1.575.000.000. Sedangkan, tahun 2022, dapat lagi hibah Rp 9.543.625.000.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto SH MH mengaku, data hibah DPRD Provinsi Jawa Timur diambil dari SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) mulai tahun 2020 hingga tahun 2023. Dan anggaran yang ditetapkan itu sudah dicairkan. (siagaindonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Kami | Pedoman Media Ciber | Disclaimer