Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa putusan MA menolak Peninjauan Kembali (PK) tidak ada intervensi dari pihak manapun. Termasuk dari Partai Demokrat itu sendiri.
“Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ektra yudisial yang lain,” kata Juru Bicara MA Suharto pada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan bahwa kekuasaan kehakiman tidak bisa diganggu gugat dan harus bebas dari intervensi. Pihaknya tak masalah jika putusan itu dijatuhi tepat di hari ulang tahun Ketum Partai Demokrat, Agus Harimukti Yudhoyono (AHY).
“Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi jangan dikolerasikan dengan itu,” ujarnya.
“Kalau di sana diartikan begitu, ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang di tangani majelis dan diputus gitu,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, AHY dan sejumlah elite Demokrat yang telah membaca putusan ini bersorak-sorai merayakannya.
Momen ini terekam dalam video pendek berdurasi 54 detik. Video ini dibagikan Kepala Bappilu Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Kamis (10/8). AHY diketahui tengah merayakan hari ulang tahunnya.
“Pemohon Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko. Termohon/terdakwa Menteri Hukum dan HAM, Agus Harimurti Yudhoyono dan kawan-kawan,” kata AHY di hadapan sejumlah elite Demokrat seperti Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.
Video tersebut menampilkan suasana perayaan ulang tahun AHY. Terlihat makanan hingga banner ucapan ulang tahun untuk AHY di ruangan tempat video tersebut direkam.
“Tanggal putus Kamis 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” kata AHY yang disambut riuh tepuk tangan elite-elite Demokrat dan sahabatnya.
Moeldoko Tak Bisa Ajukan PK Kepengurusan Demokrat Lagi
Mahkamah Agung (MA) menyebut upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat merupakan putusan terakhir. MA menjelaskan bahwa PK tidak bisa diajukan dua kali.
“Prinsipnya di UU MA diatur, di UU Kekuasaan (Kehakiman) diatur, PK itu tidak dimungkinkan 2 kali. Hanya satu kali,” kata Juru Bicara MA Suharto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
Namun, menurutnya PK bisa diajukan kedua kali apabila terdapat dua putusan yang saling bertentangan. “Jadi, ruangnya sempit sekali. PK tidak ada upaya hukum atau ‘PK di atas PK’,” ucapnya.
Selain menolak PK, Soeharto mengatakan bahwa pihak Moeldoko juga diwajibkan membayar biaya PK. “Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta,” ungkapnya.
Suharto mengatakan novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup, sehingga majelis hakim agung menolak permohonan tersebut.
“Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi,” kata Suharto.
Diketahui, permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Moeldoko tiba-tiba mengklaim menjadi Ketum PD lewat KLB di Deli Serdang. Namun pendaftaran kepengurusannya ditolak Menkumham.
Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART PD dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta. Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko tidak tinggal diam dan mengajukan PK. (maa /zap/dhn/detik)