Magelang – majalahbuser.com, Terdakwa Dhio Daffa Syahdila alias DDS (22) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (11/5/2023).
Dhio dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan atas perbuatannya membunuh keluarga kandungnya sendiri, yakni Abas Azhar (ayah), Heri Riyani (ibu), dan Dhea Khaerunisa (kakak perempuan), pada 28 November 2022 pukul 07.30 WIB.
Ketiga korban dibunuh dengan cara diracun zat kimia Kalium Sianida (Kcn) melalui minuman teh dan kopi di rumahnya di Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pidana Pasal 340 KUHP,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nophan Ariyanto saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhio Daffa Syahdila dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Nophan.
Nophan memaparkan, perbuatan terdakwa membunuh ayah kandung, ibu kandung, dan kakak kandung menggunakan racun dan terencana adalah perbuatan keji, bahkan upaya itu dilakukan berkali-kali hingga akhirnya meninggal dunia.
“Bak air susu dibalas air tuba. Perbuatan terdakwa layak dijatuhkan setimpal dan maksimal,” imbuh Nophan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) PN Kota Mungkid Toto Harminto menambahkan, hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara berencana yang pada intinya dengan penuh kesadaran dan kesengajaan oleh terdakwa.
“Akibat perbuatan tersebut, tiga orang meninggal dunia, yaitu orangtua kandung terdiri dari ibu, bapak, dan kakak sehingga memutus satu generasi,” ungkap Toto.
Menurut dia, keluarga adalah hubungan darah terdekat, seharusnya anak berbakti pada orangtua, tetapi terdakwa melakukan suatu perencanaan mengakibatkan kematian orangtuanya sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Vicky Adhisyah, menyatakan, tim kuasa hukum tetap akan melakukan upaya terbaik untuk kliennya dengan menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan dua minggu lagi.
Pihaknya akan menjawab hal-hal yang telah diuraikan oleh JPU, termasuk tudingan tidak ada pemaaf oleh terdakwa selama persidangan.
“Pada dasarnya itu tuntutan dan penuntut umum, kita dari tim penasihat hukum akan menjawab hal-hal yang tadi telah diuraikan. Kita sampaikan di pembelaan,” katanya.
Vicky berujar, kondisi terdakwa agak down saat jaksa membacakan tuntutan hukuman pidana seumur hidup.
“Klien kami tadi agak down juga ya setelah setelah mendengar tuntutan dari jaksa yang dituntut seumur hidup. Kondisi psikologisnya juga agak kaget,” ungkap Vicky.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit itu akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 25 Mei 2023, dengan agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (kompas)