Jakarta – Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melarang kegiatan buka bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 H, termasuk lingkungan instansi pemerintah. Yusril menilai larangan yang disampaikan dapat dijadikan bahan untuk menyudutkan pemerintahan Jokowi.
“Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti-Islam,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Arahan Jokowi agar pejabat dan pegawai pemerintah meniadakan buka puasa bersama itu diketahui tertuang dalam surat edaran Sekretaris Kabinet. Namun Yusril menilai surat tersebut tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi.
Menurut Yusril, hal ini berpotensi disalahartikan dan dianggap sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
“Meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, namun larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan. Akibatnya, surat itu potensial ‘dipelesetkan’ dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat,” tuturnya.
Yusril menduga surat edaran tersebut bersifat rahasia yang bocor ke publik. Yusril lantas menyarankan agar pihak istana meralat surat edaran tersebut dengan memperbolehkan kegiatan buka bersama.
“Menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama,” ujarnya.
Surat Edaran Seskab
Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
“Iya betul,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu. (dwia/gbr/detik)