Jakarta – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang membentak dan memaki anggota Kepolisian, saat mencoba menengahi pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi terpisah.
“Ya ada yang sudah kami amankan tiga orang. Dan akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai ke Saparua, Ambon,” ujar Hengki, Kamis (23/2/2023).
Hengki belum mengungkapkan secara pasti identitas dari ketiga debt collector yang telah ditangkap tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa tindak kekerasan dalam proses penagihan utang yang dilakukan para debt collector tidak dapat dibenarkan.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya,” kata Hengki.
Menurut Hengki, terdapat mekanisme hukum yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi soal pelarangan pengambilan paksa kendaran. “Oleh karenanya, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” ucap Hengki.
Sebelumya, aksi debt collector bentak anggota polisi bernama Aiptu Evin Susanto saat merampas paksa mobil selebgram Clara Shinta berbuntut panjang. Pasalnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran darahnya mendidih dengan aksi premanisme yang ditunjukkan kawanan debt collector tersebut kepada anak buahnya.
Darah Kapolda Metro Jaya mendidih
Setelah melihat anggotanya dibentak debt collector dalam video yang viral di media sosial, Fadil mengaku mendidih darahnya. Momen Fadil mengungkapkan kegeramannya dibagikan melalui video di akun TikTok @KapoldaMetroJaya yang diunggah pada Selasa (21/2/2023).
“Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00 WIB, darah saya mendidih saya lihat anggota dimaki-maki begitu,” ujar Irjen Fadil.
Dalam video tersebut, Fadil menekankan bahwa praktik premanisme sejatinya sudah hilang dari Ibu Kota.
Minta Si Debt Collector Cepat Ditangkap
Usai mengungkapkan kegeramannya, Fadil langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap debt collector yang membentak Evin. Menurut Fadil, ruang bagi preman di Ibu Kota tidak boleh lagi dibiarkan tetap ada.
“Enggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta, jangan mundur lagi, sedih hati saya. Yang debt collector macam itu jangan dibiarkan dia, lawan dan tangkap jangan pakai lama,” kata Fadil.
Selain itu, Fadil meminta Kasat Serse untuk tidak terlambat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) jika ada debt collector yang melakukan aksi premanisme.
“Kalau ada begitu cepat respon, cepat tangkap itu yang preman-preman seperti itu,” katanya.
Minta Tindak Perusahaan Leasing Yang Pakai Jasa Debt Collector Arogan
Selanjutnya Fadil juga meminta jajarannya untuk menindak tegas debt collector dan perusahaan leasing yang masih melakukan tindak kekerasan.
Menurut Fadil, jajaran reserse jangan hanya berhenti pada penindakan para debt collector arogan, tetapi juga kepada pihak perusahaan leasing yang memberikan perintah.
“Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar, termasuk yang order itu siapa itu perusahaan leasing yang order itu,” kata Fadil.
Tidak Boleh Lagi Ada Debt Collector Yang Pakai Kekerasan Dan Meneror
Lebih lanjut Fadil menegaskan bahwa debt collector yang melakukan kekerasan dan meneror masyarakat tidak boleh lagi ada. Sebab, hal itu akan menimbulkan keresahan dan dapat memicu terjadinya konflik yang tidak diinginkan.
“Tidak boleh lagi debt collector, debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang enggak boleh lagi,” tutur Fadil.
Diberitakan sebelumnya, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
“Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua,” ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).
Clara menjelaskan, peristiwa perampasan tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023. Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
“Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya,” kata Clara.
Setelah dicek, ternyata BPKB itu digadaikan oleh mantan suaminya. Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya dan menunggu kedatangan keluarganya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya. Anggota polisi yang berada di lokasi kemudian mencoba memediasi kedua belah pihak. Dia bahkan meminta pihak debt collector agar membahas permasalahan itu lebih lanjut di Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan justru membentak-bentak sang polisi. Sejumlah berkas yang dipegang oleh polisi tersebut kemudian dirampas.
“Seperti yang terlampir dalam video. kira-kira ngomongnya, ‘Enggak ada urusan sama Polsek’ disertai dengan perampasan dokumen dari petugas,” kata Clara.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik,” pungkasnya.
Pengacara Protes Debt Collector Ditangkap: Mereka Bukan Preman!
Sejumlah debt collector ditangkap usai viral video memaki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta. Firdaus Oiwobo yang mengaku sebagai pengacara para debt collector itu memprotes penangkapan tersebut.
“Debt collector sedang menjalankan tugasnya sebagai debt collector, menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka, perusahaan penagihan,” kata Firdaus saat dihubungi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Menurut Firdaus, sebutan preman yang disematkan kepada debt collector itu keliru. Sebab, dalih dia, debt collector terhimpun sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
“Karena debt collector ini resmi, perusahaannya jelas, dilindungi Undang-undang dan lain-lain. Artinya di sini debt collector bukan preman,” ujarnya.
Firdaus menambahkan, tindakan yang dilakukan debt collector ketika mengambil kendaraan yang menunggak cicilan sudah benar adanya. Tindakan tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999 Pasal 15.
“Bahwa setiap jaminan fidusia adalah di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur. Artinya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu disebutkan pula bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek barang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” kata dia.
“Biarkan saja debt collector menagih, jangan ngutang kalau nggak punya duit. Jangan minta ngambil barang kalau nggak punya duit. Jangan sok-sokan pakai barang mewah kalau nggak punya duit buat bayar,” imbuhnya. (kompas/detik)